Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembubaran FPI

Wakil Ketua Komisi III DPR: Pemerintah Harus Tolak Pembentukan FPI Baru, Blacklist Eks Pengurus FPI

Gerakan mantan pengurus FPI yang akan membentuk wadah baru dengan orang-orang yang lama diminta berbagai kalangan ditolak.

Editor: Aswin_Lumintang
Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Gerakan mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) yang akan membentuk wadah baru dengan orang-orang yang lama diminta berbagai kalangan ditolak.

Pemerintah diminta memperhatikan secara khusus terkait mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI), yang membentuk organisasi baru serupa.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (Tribunnews.com/Ilham)

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyikapi pembentukan FPI baru, setelah pemerintah resmi melarang seluruh aktivitas dan penggunaan simbol FPI. 

"Pembubarannya kemarin adalah secara formal, lalu secara praktik di lapangannya, pemerintah perlu malakukan follow up yang lain. Misalnya kemarin kita dengar ancaman para pengurus FPI ini akan membentuk organisasi lain, itu yang perlu jadi perhatian,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Menurutnya, jika ke depan ada pendaftaran kelompok atau organisasi yang sama dengan hanya berganti nama, maka sudah sewajarnya pemerintah segera menkaji dan menolak permintaan tersebut.

“Kalau misalnya ada lagi yang mengajukan, tapi pengurus-pengurusnya sama, terutama memang dikenali mereka dari pengurus teras FPI, ya pemerintah dalam hal ini Kemenkumham perlu mereview kemudian menolak izinnya," ujar politikus NasDem itu.

Baca juga: Rocky Gerung Kans Menolak untuk Tidak Divaksin Covid-19: Bagaimana Mau Dipaksa

Baca juga: Sekkot Kotamobagu Baca Pakta Integritas Pemerintah Kota Kotamobagu

"Jadi pihak kepolisian juga hendaknya masih mengawasi gerak-gerik orang yang pernah bergabung dengan FPI ini, dan memblacklist semua mantan pengurus FPI yang lama," sambung Sahroni.

Diketahui, FPI resmi menjadi organisasi terlarang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken tiga menteri dan tiga kepala lembaga negara lainnya pada Rabu (30/12/2020).

Setelah dinyatakan dilarang, para mantan pengurus FPI kembali mendeklarasikan organisasi baru dengan nama Front Persatuan Islam.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved