Pencurian
Pria Tepergok Mencuri Tewas Dianiaya, Pemilik Rumah Jadi Tersangka
Polisi kini menetapkan enam orang menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung kematian.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ini kasus pencurian yang menyita perhatian warganet.
Kasusnya, pencuri yang kepergok akan mencuri menjadi korban. Ia tewas dianiaya.
Lalu pemilik rumah menjadi tersangka.
Kejadian ini terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Begini kisahnya yang dilansir dari Kompas.com.
Seorang terduga pencuri, Youvanry Aldryansyah Purba (21), mengembuskan napas terakhir usai tepergok mencuri.
Youvanry tewas pada Minggu (27/12/2020) di tangan beberapa orang yang memergokinya mencuri di sebuah rumah.
Ia dipergoki oleh beberapa orang termasuk pemilik rumah dan petugas keamanan.
Youvanry dihajar dan dipukuli dengan talenan di komplek perumahan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE).
Masuk wilayah Melangir, Nagori Dolok Melangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Polisi kini menetapkan enam orang menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung kematian.
Awal kejadian
Kejadian bermula saat keluarga HS baru saja tiba di rumah dari Kota Medan, Minggu pukul 01.30 WIB.
Saat itu Youvanry tengah berada di rumah HS dan diduga melakukan pencurian.
HS dan kedua anaknya memergoki Youvanry hingga sempat berkelahi.
Youvanry akhirnya kalah, diikat dengan tali hingga dipukul dengan talenan.
Dia pun diinjak dan dipukuli kedua anak HS dengan tangan kosong.
Sementara ketiga satpam turut membantu dengan menekan pinggang dan mengunci tangan korban ke belakang punggung.
Youvanry sempat meronta dan berusaha menghindar.
Saat kondisi Youvanry sudah tak berdaya, pemilik rumah masih saja melakukan penganiayaan.
Pemilik rumah kemudian meminta satpam memborgolnya.
Youvanry diduga meninggal di lokasi.
Sebab, ketika salah satu satpam mengecek nadi pada leher korban, ternyata sudah tidak berdenyut.
Pelaku penganiayaan
Penganiayaan itu dilakukan oleh enam orang tersangka.
Tiga orang tersangka adalah pemilik rumah yakni HS (41) dan dua anaknya, IM (15) dan MAR (16).
Tiga orang tersangka lain adalah petugas keamanan berinisial HSD (37), HS (36), dan YAP (21).
Aribowo menjelaskan bahwa rekonstruksi dibutuhkan agar perkara menjadi terang.
"Kasus ini menimbulkan asumsi-asumsi yang negatif kepada pihak kepolisian selaku penegak hukum."
"Untuk itu, kita memberi kepastian hukum dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo, Selasa (5/1/2021).
Kasus jadi pelajaran
Kasus tersebut diharapkan bisa diambil pelajaran oleh masyarakat
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyu mengimbau agar masyarakat menyerahkan pelaku kejahatan kepada polisi.
"Jadi saya imbau, jika masyarakat mendapati atau menemukan terduga pelaku pencurian, maka serahkanlah kepada pihak kepolisian terdekat,” ucap Agus.
Menurutnya, masyarakat tidak berhak mengadili apalagi melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa.
"Ketika mendapati seorang melakukan tindak pidana sebagaimana contoh pelaku pencurian, kita semua tidak berhak untuk mengadili maupun menghakimi pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia," kata Agus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Tragis Youvanry, Tepergok Mencuri dan Tewas Dipukuli Talenan oleh Pemilik Rumah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-pencurian-rumah-326346.jpg)