Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vaksin Covid19

MUI Sedang Menuntaskan Fatwa Halal Vaksin Covid-19 dari Perusahaan Sinovac

"Setelah menerima laporan, penjelasan dan pendalaman dengan tim auditor," kata Niam dikutip dari Antara, Selasa (5/1/2020)

Editor: Rizali Posumah
Freepik.com/Grid.id
Ilustrasi vaksin virus corona 

TRIBUNMANADO.CO.ID - MUI sedang menuntaskan fatwa halal CoronaVac atau vaksin Covid-19 produksi dari perusahaan Sinovac.

Demikian yang dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh.

Ia mengatakan, Komisi Fatwa akan melaksanakan sidang pleno lomisi untuk membahas aspek syar’i.

"Setelah menerima laporan, penjelasan dan pendalaman dengan tim auditor," kata Niam dikutip dari Antara, Selasa (5/1/2020)

Hari ini, kata Niam, tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin CoronaVac mulai dari perusahaan Sinovac di Beijing (China) dan di Biofarma, Bandung (Indonesia).

Pelaksanaan audit lapangan, kata dia, dilanjutkan dengan diskusi pendalaman dengan direksi Biofarma beserta tim auditor.

Niam mengatakan, dokumen yang dibutuhkan oleh tim auditor guna menuntaskan kajian juga sudah diterima pada hari ini dari Sinovac sekitar pukul 14.30 WIB via surat elekronik.

“Dalam kesempatan pertama, tim auditor akan merampungkan kajiannya dan akan dilaporkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa," kata Niam.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito memastikan CoronaVac terdiri dari bahan-bahan yang aman bagi manusia.

"Berdasarkan hasil evaluasi mutu yang telah dilakukan, Badan POM dapat memastikan bahwa vaksin ini tidak mengandung bahan-bahan yang berbahaya," kata Penny.

Adapun vaksin CoronaVac sebelum digunakan oleh masyarakat Indonesia diharapkan mengantongi sertifikasi halal dari MUI/BPJPH dan izin penggunaan darurat/EUA dari BPOM.

Dua sertifikasi dan EUA itu bagi umat Islam dan masyarakat menjadi penting untuk memenuhi persyaratan produk yang halal nan baik (halalan toyiban).

Kendati begitu, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan, meski vaksin Covid-19 tidak mendapatkan sertifikasi halal maka tetap boleh digunakan karena saat ini dalam keadaan darurat belum ada obat atau vaksin antivirus SARS-CoV-2.

Baca juga: 5 Zodiak Ini Dikenal Paling Memesona, Tak Heran Jika Mereka Selalu Menarik Perhatian, Zodiakmu?

Baca juga: Termasuk Tomat, Berikut 5 Makanan yang Wajib Dikonsumsi Agar Paru-Paru Tetap Sehat

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Besok Rabu 6 Januari 2021, BMKG: Bogor dan Depok Hujan Petir saat Siang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Tuntaskan Fatwa Halal Vaksin dari Sinovac"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved