Penanganan Covid
Identitas Pasien Covid-19 Tidak Boleh Dipubliskan
Jubir gugus tugas Covid-19 provinsi Sulawesi Utara, dr Steaven Dandel pasien tidak bisa dipublis namanya karena dilindungi oleh UU praktek kedokteran
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Meskipun Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut (GSVL) sudah menyebutkan bahwa Mor sedang isolasi (karena Covid-19), namun Drg Sanil Marentek selaku jubir gugus tugas Covid-19 kota Manado menyampaikan, tidak tahu terkait Mor itu positif Covid-19.
"Wah saya tidak tahu, lagian ini sifatnya Bukan untuk umum," ungkap Sanil.
Menurut jubir gugus tugas Covid-19 provinsi Sulawesi Utara, dr Steaven Dandel pasien tidak bisa dipublis namanya karena dilindungi oleh UU praktek kedokteran yang menyatakan bahwa hasil lab adalah hak pasien.
Baca juga: Sulut Ketambahan 58 Kasus Covid-19, 1 Orang Meninggal Dunia
Sanil juga sampaikan, setiap pasien pasti ada surat positif, tapi itu hanya konsumsi dokter, Dinkes dan yang bersangkutan kecuali aparat hukum dengan perintah pengadilan.
"Kalau tanpa consent dia, sama sekali tidak bisa diberi tahu, karena itu pelanggaran terhadap privasi dia," ucap Dandel.
Kecuali bagi Dandel kalau yang bersangkutan langsung mengumumkan itu tidak masalah.
Sedangkan Mor ketika dihubungi melalui sambungan telpon dan pesan WhatsApp belum memberikan konfirmasi. (Fis)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/juru-bicara-gugus-tugas-provinsi-sulut-dr-steaven-dandel-kamis-682020.jpg)