Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Identitas Pasien Covid-19 Tidak Boleh Dipubliskan

Jubir gugus tugas Covid-19 provinsi Sulawesi Utara, dr Steaven Dandel pasien tidak bisa dipublis namanya karena dilindungi oleh UU praktek kedokteran

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Don Ray Papuling
Juru bicara gugus tugas Provinsi Sulut, dr Steaven Dandel Kamis (6/8/2020) malam kemarin menjelaskan total sudah ada 49.798 warga Sulut yang telah di rapid, dimana 3390 diantaranya reaktif. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Meskipun Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut (GSVL) sudah menyebutkan bahwa Mor sedang isolasi (karena Covid-19), namun Drg Sanil Marentek selaku jubir gugus tugas Covid-19 kota Manado menyampaikan, tidak tahu terkait Mor itu positif Covid-19.

"Wah saya tidak tahu, lagian ini sifatnya Bukan untuk umum," ungkap Sanil.

Menurut jubir gugus tugas Covid-19 provinsi Sulawesi Utara, dr Steaven Dandel pasien tidak bisa dipublis namanya karena dilindungi oleh UU praktek kedokteran yang menyatakan bahwa hasil lab adalah hak pasien.

Baca juga: Sulut Ketambahan 58 Kasus Covid-19, 1 Orang Meninggal Dunia

Sanil juga sampaikan, setiap pasien pasti ada surat positif, tapi itu hanya konsumsi dokter, Dinkes dan yang bersangkutan kecuali aparat hukum dengan perintah pengadilan.

"Kalau tanpa consent dia, sama sekali tidak bisa diberi tahu, karena itu pelanggaran terhadap privasi dia," ucap Dandel.

Kecuali bagi Dandel kalau yang bersangkutan langsung mengumumkan itu tidak masalah.

Sedangkan Mor ketika dihubungi melalui sambungan telpon dan pesan WhatsApp belum memberikan konfirmasi. (Fis)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved