Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

DAFTAR Lengkap Daerah Zona Merah Risiko Tinggi Penyebaran Covid-19, Data covid19.go.id

Dipantau dari laman covid19.go.id, Selasa (5/1/2021) siang, disajikan secara lengkap daerah mana saja yang memiliki risiko tinggi

peta-risiko
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid‑19 memberikan laporan terbaru terkait peta zonasi risiko penyebaran virus corona 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Cek data terbaru Covid 19 di Indonesia. 

Telah dirilis informasi mengenai daerah mana saja di Indonesia yang masuk zona merah. 

Zona merah risiko tinggi penyebaran covid 19. 

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid?19 memberikan laporan terbaru terkait peta zonasi risiko penyebaran virus corona

Data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid‑19.

Dipantau dari laman covid19.go.id, Selasa (5/1/2021) siang,

disajikan secara lengkap daerah mana saja yang memiliki risiko tinggi hingga wilayah tidak terdampak.

Di Indonesia, ada 76 kota/kabupaten yang masuk ke dalam zona merah risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Di mana sajakah daerah-daerah tersebut?

Berikut Tribunnews sajikan informasi lengkapnya:

Sumatera Utara

Kota Medan

Sumatera Selatan

Kota Palembang

Kepulauan Bangka

Belitung Kota Pangkalpinang

Bengkulu

Bengkulu Selatan

Mukomuko

Kota Bengkulu

Lampung

Kota Bandar Lampung

Banten

Kota Tangerang

Kota Tangerang Selatan

Jawa Barat

Karawang

Bandung Barat

Kota Depok

Kota Tasikmalaya

DKI Jakarta

Jakarta Selatan

Jakarta Timur

Jawa Tengah

Banyumas

Purbalingga

Kebumen

Magelang

Sukoharjo

Wonogiri

Karanganyar

Sragen

Grobogan

Rembang

Jepara

Kendal

Batang

Pemalang

Brebes

Kota Surakarta

Kota Tegal

Daerah Istimewa Yogyakarta

Bantul

Gunungkidul

Sleman

Kota Yogyakarta

Jawa Timur

Tulungagung

Lumajang

Kota Blitar

Kota Malang

Kota Madiun

Mojokerto Bojonegoro

Tuban

Bali

Jembrana

Tabanan

Badung

Gianyar

Nusa Tenggara

Barat Sumbawa

Kota Bima

Nusa Tenggara Timur

Sumba Timur

Kota Kupang

Kalimantan Timur

Kutai Barat

Berau

Barito Timur

Kota Palangkaraya

Kotawaringin Barat

Kapuas

Katingan

Seruyan

Lamandau

Pulang Pisau

Kalimantan Selatan

Tanah Laut

Sulawesi Utara

Minahasa

Minahasa Utara

Minahasa Tenggara

Bolaang Mongondow Timur

Kota Manado

Kota Tomohon

Kota Kotamobagu

Sulawesi Tenggara

Kota Bau Bau

Sulawesi Tengah

Morowali Kota

Palu

Gorontalo

Kota Gorontalo

Maluku

Maluku Barat Daya

Papua

Kota Jayapura

Dikutip dari kemkes.go.id berikut cara pencegahan Covid-19 pada level individu dan masyarakat:

A. Pencegahan Level Individu

Terdapat beberapa prinsip yang perlu diikuti untuk membantu mencegah COVID-19, yaitu menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara:

a. Mencuci tangan lebih sering menggunakan sabun dan air setidaknya 20 detik atau pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer), serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.

b. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut menggunakan tangan yang belum dicuci.

c. Jangan berjabat tangan.

d. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit.

e. Tutupi mulut saat batuk dan bersin menggunakan lengan atas bagian dalam atau memakai tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan.

f. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah bepergian.

g. Bersihkan dan berikan disinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lain-lain), gagang pintu, dan lain-lain.

B. Pencegahan Level Masyarakat

a. Dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman.

b. Hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus, dan angkot) yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian.

c. Bekerja dari rumah (Work From Home), jika memungkinkan dan kantor memberlakukan ini.

d. Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum.

e. Hindari bepergian ke luar kota/luar negeri termasuk ke tempat-tempat wisata.

f. Hindari berkumpul teman dan keluarga, termasuk berkunjung/bersilaturahmi tatap muka dan menunda kegiatan bersama. Hubungi mereka dengan telepon, internet, dan media sosial.

g. Gunakan telepon atau layanan online untuk menghubungi dokter atau fasilitas lainnya.

h. Jika Anda sakit, Dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia. Jika Anda tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi langsung dengan mereka.

i. Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain sendiri di rumah.

j. Untuk sementara waktu, dapat melaksanakan ibadah di rumah.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat Pesan Ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di;

Tribunnews.com dengan judul 76 Wilayah yang Masuk Zona Merah Risiko Tinggi Penyebaran Covid-19 di Indonesia, Berikut Daftarnya,

https://www.tribunnews.com/corona/2021/01/05/76-wilayah-yang-masuk-zona-merah-risiko-tinggi-penyebaran-covid-19-di-indonesia-berikut-daftarnya?page=all

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved