Berita Tomohon
Gugatan Chrissolid Kembali Disidangkan Besok, Mangundap: Wali Kota Tomohon Kemungkinan Tak Hadir
Sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan tenaga kontrak (Nakon) Pemkot Tomohon Chrissolid Wihyawari bakal kembali bergulir di awal tahun ini
Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan tenaga kontrak (Nakon) Pemkot Tomohon Chrissolid Wihyawari bakal kembali bergulir di awal tahun ini.
Gugatan terhadap tergugat Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman bersama Kasat Pol PP Tomohon Syske dan Sekretaris Pol PP Edwin Kalengkongan, serta turut tergugat Jilly Gabriella Eman dan Virgie Baker kini memasuki tahap mediasi.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Chrissolid Vebry Tri Haryadi SH, Senin (4/1/2020).
"Sesuai jadwal sidang lanjutan akan kembali digelar Rabu 6 Januari dengan agenda mediasi," kata Lawyer yang juga merupakan mantan Jurnalis ini.
Baca juga: Manado Masih Zona Risiko Tinggi, Wali Kota: Kerja Masih Dibatasi, Sekolah Juga Masih Daring
Baca juga: Pegadaian Kanwil V Raup Laba Rp 532 Miliar, Target Pembiayaan Tembus 100,6 Persen
Baca juga: KSAD Jenderal Andika Perkasa, Beberapa Kali Jadi Sorotan Publik saat Beri Perhatian ke Kuli Bangunan
Lebih lanjut, Vebry menyebut sesuai pernyataan hakim, bahwa dalam sidang tersebut wajib dihadiri para tergugat.
"Hakim mediasi minta dihadirkan Wali kota Cs dan Penggugat Chrissolid," ungkapnya.
Sementara itu Kabag Hukum Pemkot Tomohon Denny Mangundap mengatakan pihak tergugat tetap akan menghadiri sidang dengan agenda mediasi tersebut.
Baca juga: Politikus Partai Demokrat Nancy Pelosi Kembali Pimpin DPR AS
Tapi tidak akan dihadiri langsung para tergugat, namun diwakili ke kuasa hukum.
"Pak Wali Kota kemungkinan tidak hadir. Kan sebetulnya sudah diberikan kuasa. Karena dalam pengalaman sidang mediasi, namanya sudah ada surat kuasa, tak juga harus bersangkutan yang hadir," jelas Mangundap, Senin (4/12/2020).
Adapun diketahui Chrissolid sendiri merupakan tenaga kontrak di Pemerintah Kota Tomohon yang melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan total Rp 7,7 Miliar.
Gugatan ini dikarenakan Chrissolid mengalami cacat seumur hidup karena tersetrum akibat ditugaskan memasang baliho milik pasangan calon (paslon) Jilly Gabriella Eman dan Virgie Baker pada Pilkada Kota Tomohon beberapa waktu lalu. (hem).
Baca juga: Pegadaian Kanwil V Raup Laba Rp 532 Miliar, Target Pembiayaan Tembus 100,6 Persen
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: