Penanganan Covid
Dinas Pendidikan Sulut Tetapkan 5 Syarat Sekolah Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Dinas Pendidikan (Dikda) Provinsi Sulut kemudian mengeluarkqn petunjuk teknis terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi ini.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun 2020/2021 di masa Pandemi Covid 19
Meski dalam edaran utamanya sekolah dilakuka dalam bentuk pembelajaran jarak jauh (PJJ), namun ada juga ketentuan mengatur soal pembelajaran tatap muka.
Dinas Pendidikan (Dikda) Provinsi Sulut kemudian mengeluarkqn petunjuk teknis terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi ini.
Baca juga: Duta Rumah Belajar Novianti Mien Laya Beri Motivasi untuk Guru-Guru Saat Pandemi Covid 19
Baca juga: Live Streaming Gratis Juventus vs Udinese Liga Italia: Duet Ronaldo-Dybala Main Sejak Awal
Dikda Provinsi Sulut berwenang mengatur tingkat SMA/SLB
Khusus Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan mulai pada awal bulan Januari 2021 dengan ketentuan diatur.
Satuan pendidikan wajib mengisi daftar periksa pada laman websiteData Pokok Pendidikan(Dapodik) untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Adapun rincian daftarperiksa dimaksud yaitu antara lain:
1) Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, yaitu sekurang-kurangnya
memiliki: menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
2) Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)
3) Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak). Suhu badan ditetapkan
tidak melebihi 3713 derajat celcius
4) Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan.
Jarak; kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
5) Membuat kesepakatan bersama komite, orang tua pesefta didik, dan satuan pendidikan (yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan bermeterai 6.000 dari orang tua peserta didik dan berita acara pertemuan) terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, denganterlebih dahulu memberikan penjelasan kepada orang tua terkait protokolkesehatan
Grace Punuh, Kepala Dikda Provinsi Sulut membenarkan terkait edaran tersebut.
Adakah sekolah yang siap menerapkan pembelajaran tatap muka, dia belum bisa memastikan.
"Nanti cek ke sekolah yang sudah siap. Karena panduannya sudah jelas," ujarnya. (ryo)