Maklumat Kapolri
Masyarakat yang Tidak Mematuhi Maklumat soal FPI akan Ditindak Tegas Polisi
Terkait pelarangan menggunakan atribut serta melakukan kegiatan FPI. Hal tersebut mendapat sorotan publik hingga banyak orang masih membandel
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait pelarangan menggunakan atribut serta melakukan kegiatan FPI.
Hal tersebut mendapat sorotan publik hingga banyak orang masih membandel
Namun terkait hal tersebut petugas juga akan menindak tegas masyarakat yang masih bandel.
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Senin 4 Januari 2021, Gemini Hindari Konfrontasi, Leo Berhenti Bertele-tele
Baca juga: Ramal Kejadian di Tahun 2021, Denny Darko sebut Banyak Artis akan Saling Berselisih
Baca juga: Kekasih Nikah dengan Orang Lain, Pria Ini Minum Racun Ditemukan Tergeletak di Toilet Rumah Pacar
Kepolisian menyampaikan pesan kepada masyarakat terkait dengan maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
"Pesan dari polri untuk masyarakat ada dalam maklumat Kapolri tersebut yang mana maklumat Kapolri tersebut sebagai precautionery meausure (upaya pencegahan) sekaligus upaya penindakan bila terjadi pelanggaran," kata Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Minggu (3/1).
Menurut dia, masyarakat yang masih bandel dan tidak mematuhi maklumat itu akan diberikan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Apabila masih ada masyarakat yang tidak mematuhi maklumat ini tentunya Polri wajib mengambil langkah-langkah yang disesuaikan dengan perbuatan atau tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Adapun, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono meyakini maklumat Kapolri terkait dengan penghentian aktivitas FPI tidak akan mengekang media dalam mencari informasi.
Menurut dia, maklumat tersebut sejatinya tak menyingung perihal peran media, mengingat media tetap akan dilindungi dengan UU Pers.
"Dalam maklumat tersebut di poin 2d, tidak menyinggung media, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik. Media dan penerbitan pers tak perlu risau, karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional," katanya, dalam keterangannya, Minggu (3/1).
Ia menuturkan, Polri akan tetap menjadi institusi penegak hukum yang menunjung tinggi terkait dengan kebebasan pers. Hal itu juga telah dibuktikan dengan kesepakatan bersama antara Dewan Pers dan Kepolisian.
"Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung Kebebasan Pers. MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai Undang-Undang," jelasnya.
Di sisi lain, dia menjelaskan maksud maklumat Kapolri poin 2D yang menjadi pro-kontra karena dinilai akan mengekang kebebasan pers. Ia menuturkan konten tentang FPI yang dilarang jika bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi pancasila.
"Seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA, maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan. Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara dapat dibenarkan," jelasnya. (Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di: https://jateng.tribunnews.com/2021/01/03/polisiancam-tindak-tegas-masyarakat-bandel-soal-fpi?page=all