Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pesta Miras

15 Orang Pesta Miras Diatas Kapal saat Malam Pergantian Tahun, Hasilnya Ada yang Reaktif Covid-19

Meski kepolisian telah mensosialisasikan maklumat Kapolri dan imbauan dari pemerintah setempat.

Editor: Aswin_Lumintang
Istimewa
Pesta Miras di Kapal Saat Malam Pergantian Tahun, Satu dari 15 Orang yang Diamankan Reaktif Covid-19 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KEPULAUAN MERANTI - Meski kepolisian telah mensosialisasikan maklumat Kapolri dan imbauan dari pemerintah setempat. Namun, ada saja yang tidak mengindahkan dengan berkumpul, berkerumun di satu tempat saat malam pergantian tahun.

Sebanyak 15 orang diamankan Kepolisian Sektor Tebingtinggi Barat, Polres Kepulauan Meranti saat menggelar pesta di atas kapal di malam pergantian tahun.

Baca juga: Insya Allah Besok Bantuan Sosial Disalurkan, Uang Tunai Rp 300 Ribu Selama 4 Bulan, Cara Cek BST

Baca juga: Berikut Chord Gitar dan Lirik Lagu Tentang Rasa Yang Dipopulerkan Astrid.

 

Pesta itu mengganggu warga lain karena diiringi dentuman musik yang sangat keras pada Kamis (31/12/20) malam di atas Kapal Roro Berembang yang sandar di Pelabuhan Insit, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Mereka menggelar pesta perayaan malam pergantian tahun baru 2021 di dalam Kapal Roro Berembang dengan berkumpul dan berkerumun tanpa menggunakan masker.

Mereka juga meminum minuman keras, bakar-bakar ayam dan jagung diiringi musik yang sangat keras.

Dari lima belas orang itu di antaranya terdapat seorang oknum ASN Dishub Meranti berinisial Has (36).

Kemudian 2 honorer Dishub, TA (33) dan perempuan berinisial IP (29).

Pesta Miras di Kapal Saat Malam Pergantian Tahun, Satu dari 15 Orang yang Diamankan Reaktif Covid-19
Pesta Miras di Kapal Saat Malam Pergantian Tahun, Satu dari 15 Orang yang Diamankan Reaktif Covid-19 (Istimewa)

Kapten Kapal Roro Berembang berinisial M (56), ABK kapal, MT (24), Al (45), IFR(18) dan F (25).

Selanjutnya, 15 orang itu ada juga 7 wanita lainnya yang berinisial DS (26), ES (23), EPD (26), SY (25), NS (24), Da (42) dan LA (25) yang dibawa ikut serta dalam pesta di Roro Berembang tersebut.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan, personel Polsek Tebing Tinggi Barat awalnya mendapat informasi dari masyarakat, pada hari Kamis 31 Desember 2020 sekira pukul 23.00 WIB.

Informasi dari masyarakat itu bahwasanya di KMP Berembang Roro Pelabuhan Penyeberangan Insit dengan nomor Kapal GT.746 ada yang melakukan kegiatan pada malam pergantian tahun baru 2021.

"Mendapat informasi tersebut, personel kita melakukan pengecekan ke lokasi," jelas Eko.

Baca juga: Rapid Test Antigen Massal di Terminal Baranangsiang Bogor, Kernet Bus Reaktif Covid-19

"Setibanya di lokasi, personel langsung menuju KMP Berembang dan ditemukan ada warga yang sedang berkumpul dengan melakukan aktivitas bakar ayam dan jagung diiringi dengan alunan musik yang sangat keras," sambung Eko.

Baca juga: Ac Milan Ambisi Kalahkan Benevento, Pioli:Kami Harus Berbuat Lebih Baik

Baca juga: Jadwal & Link Live Streaming Deportivo Alaves Vs Atletico Madrid, La Liga Spanyol Malam Ini

 

Di lokasi pesta atau perayaan pergantian tahun 2021 di Roro Berembang itu, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa speaker merk Micron sebanyak 2 unit.

Minuman kaleng bir merk Heinneken sebanyak 2 kas, minuman botol merk Soju sebanyak 2 botol dan panggangan ayam sebanyak 1 unit.

Selanjutnya 15 orang yang terlibat dalam kegiatan berkumpul dan berkerumun malam itu langsung digiring ke Mapolsek Tebingtinggi Barat, untuk dimintai keterangan, dites urine dan dilakukan rapid tes.

Personel Polsek Tebing Tinggi Barat saat melakukan pemeriksaan di atas Kapal Roro Berembang yang sandar di Pelabuhan Insit, Kamis (31/12/2020) malam. (Istimewa)
"Hasilnya, satu wanita berinisial ES (23) itu positif met amphetamin, dan satu lagi honorer berinisial IP (29) reaktif saat dirapid tes, sekarang sudah diisolasi di BLK," jelas Eko.

Kejadian tersebut tidak mengindahkan maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/Xll/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021.

Juga Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti Nomor: 400/kesra/XII/2020/096 tentang panduan penyelenggaraan perayaan Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19.

Para pelaku pelanggaran protokol kesehatan di Roro Berembang akan dijerat Pasal 19 ayat (3) jo Pasal 90 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau pasal 216 KUHP.

Serta pasal 9 ayat (1) dan (2) jo pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau pasal 216 KUHP. (Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pesta Miras di Kapal Saat Malam Pergantian Tahun, Satu dari 15 Orang yang Diamankan Reaktif Covid-19, https://www.tribunnews.com/regional/2021/01/03/pesta-miras-di-kapal-saat-malam-pergantian-tahun-satu-dari-15-orang-yang-diamankan-reaktif-covid-19?page=all.

Editor: Dewi Agustina

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved