Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Covid19

50 Pasangan Terjaring Razia Petugas Satpol PP di Malam Pergantian Tahun, Ada Yang Masih Dibawah Umur

Razia malam pergantian tahun baru dilakukan petugas Satpol PP Kabupaten Malang di sejumlah penginapan wilayah Kepajen,

Editor: Mejer Lumantow
Tribunnews
Petugas Satpol PP saat melakukan razia dimalam pergantian tahun 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Razia malam pergantian tahun baru dilakukan petugas Satpol PP Kabupaten Malang di sejumlah penginapan wilayah Kepajen, Kamis (31/12/2020) malam.

Alhasil, Sebanyak 50 pasangan bukan suami istri kepergok berduaan saat razia Satpol PP Kabupaten Malang.

Saat disambangi, pasangan muda-mudi itu sedang asyik menikmati dinginnya malam pergantian tahun.

Kepala Bidang Penegakan Perundangan-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari operasi yustisi penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama libur natal dan tahun baru.

"Ketika sampai di salah satu penginapan, kami menemukan 50 pasangan. Salah satu dari mereka terdapat satu pasangan di bawah umur," ucap Bowo ketika dikonfirmasi.

Usai didata, pasangan di bawah umur tersebut langsung dibawa petugas menuju kantor Kecamatan Kepanjen.

"Kami beri pembinaan karena pasangan di bawah umur, lalu kami hubungi orang tua mereka dan meminta orang tua mereka untuk melakukan pembinaan selanjutnya," beber Bowo.

Bowo menambahkan, 49 pasangan lain juga mendapat pembinaan yang sama.

Bedanya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik para pasangan dewasa disita oleh petugas.

Baca juga: Giring Nidji Positif Covid-19, Rayakan Tahun Baru Terpisah Dengan Keluarga

"Pada hari Senin besok akan kami panggil lagi dan kami lakukan pembinaan lanjutan di Mako Satpol PP," jelasnya.

Sementara itu, selain pasangan bukan suami istri, 6 orang wisatawan asal luar Kabupaten Malang kedapatan tidak dapat menyertakan hasil rapid test non reaktif kepada petugas.

"Langsung kami pulangkan enam orang itu karena tidak bisa membawa bukti non reaktif rapid test. Sesuai Surat Edaran Bupati (Malang) wisatawan wajib menunjukan hasil non-reaktif tes rapid jika menginap di hotel," pungkas Bowo.

Sumber : https://www.tribunnews.com/regional/2021/01/02/50-pasangan-kepergok-berduaan-di-hotel-saat-malam-pergantian-tahun-ada-yang-masih-di-bawah-umur

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved