Penanganan Covid
Zona Merah Covid 19, Pemkot Kotamobagu Minta Warga Rayakan Tahun Baru di Rumah
Untuk Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan beberapa upaya penanggulangan penularan, apalagi menjelang pisah sambut tahun 2020 ke 2021.
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Pandemi Covid 19 yang masih terjadi di Kota Kotamobagu Sulawesi Utara. Bahkan status penyebarannya sudah zona merah.
Untuk Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan beberapa upaya penanggulangan penularan, apalagi menjelang pisah sambut tahun 2020 ke 2021.
Beberapa upaya yang dilakukan, dengan mengeluarkan surat edaran Wali Kota Kotamobagu, sekaligus penegasan kepada masyarakat.
Sande Dodo Sekkot Kotamobagu mengatakan, warga diimbau agar tidak melaksanakan acara penyambutan tahun baru 2021 dalam bentuk apapun yang mengumpulkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pagi, Truk Pengangkut Buah Tabrak Kendaraan di Depannya, Kakak dan Adik Tewas
Baca juga: Tokoh Islam Bolmong Dukung Langkah Pemerintah Bubarkan FPI, Ketua MUI: Demi Keutuhan NKRI
Termasuk tidak menyalakan petasan dan kembang api, dan tidak keluar rumah mulai pukul 20.00 Wita.
"Akan diberlakukan jam malam, kecuali bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah," jelasnya, Rabu (30/12/2020).
Diimbau juga kepada semua pelaku usaha, restoran, cafe, tempat hiburan, toko swalayan, agar dapat mematuhi jam operasional yang sudah ditetapkan dalam surat edaran sebelumnya, yakni pukul 20.00 Wita, dengan ketentuan berlaku selama Kota Kotamobagu berstatus Zona Merah Covid-19.
Kepada pemiiik alat musik, disko, tenda atau kanopi agar tidak menyewakan peralatannya, untuk digunakan oleh masyarakat pada 31 Desember 2020, bila ditemukan terdapat peralatan tersebut yang sedang digunakan, akan disita oleh aparat.
Selain itu, kepada Camat, Lurah dan Sangadi, agar melakukan publikasi di wilayah masing-masing, pada 30 dan 31 Desember 2020.
Ditegaskan kembalj kepada lurah dan sangadi, di bawah pengawasan Camat, agar melakukan penjagaan di perbatasan wilayah masing-masing, termasuk pengawasan terhadap tempat usaha yang melewati batas waktu operasional yang ditentukan, bagi masyarakat yang melanggar agar ditindak sesual ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Jika Anda Dapat SMS ini, Anda Diwajibkan Mengikuti Vaksinasi Covid-19, Cek HP-mu Sekarang
"Tidak ada kagiatan yang dilaksanakan di seluruh lapangan dan jalan protokol yeng ada di Kota Kotamobagu," jelasnya.
Kepada para Camat, agar melaksanakan apel kesiapan pada hari kamis, 31 Desember 2020 jam 16.00 wita, di wilayah masing-masing dan langsung melakukan penjagaan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.
Pada 31 Desember 2020 setelah pukul 20.00 Wita, agar tidak ada kendaraan bermotor semua jenis yang diparkir di pinggir jalan di seluruh Wilayah Kota Kotamobagu.
Demi kesehatan bersama agar menyambut tahun baru 2021 dilaksanakan di rumah masing-masing.
"Tanpa acara musik dan sebagainya," ujar dia. (Amg)
Sande Dodo
Sekkot Kotamobagu
Kotamobagu
Sulawesi Utara
Wali Kota Kotamobagu
Covid 19
tahun baru
Zona merah
Samsat Corner Megamall Kembali Beroperasi, Terapkan Protokol Covid 19 Ketat |
![]() |
---|
Bandara Bakal Sediakan GeNose C19, Layanan Rapid Test Antigen dan PCR Tetap Ada |
![]() |
---|
Vaksinasi Anggota DPR dan Keluarga Dinilai Tak Masuk Prioritas, Satgas Covid-19 Angkat Bicara |
![]() |
---|
Punya Tugas Selesaikan Masalah Pandemi, Pengamat Kesehatan Beri Masukan 5 Kepala Daerah yang Baru |
![]() |
---|
Dampak Covid-19 Pariwisata di Minahasa Sulawesi Utara Lesu, Pedagang di Lokasi Wisata Merugi |
![]() |
---|