Berita Seleb
MYD di Jepang, Diajak Gisel Bertemu di Medan, Keduanya Memang Suka Sama Suka Hingga Buat Video
Kasus yang meninpah Gisel memang menghebohkan publik, apa lagi pemeran dalam video tak senonoh tersebut adalah dirinya.
Abdul Fickar menilai kasus GA itu mirip dengan kasus yang menjerat penyanyi Ariel "Peterpan" tahun 2011.
Ariel memproduksi video untuk kepentingan pribadi.
Namun, kecerobohannya membuat video tersebut tersebar.
Ariel pun divonis hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta.
"Jadi harusnya kalau membuat konten seperti itu simpanlah ke media yang aman, jangan yang mudah diakses orang lain," kata Abdul Fickar.
"Kalau handphone hilang kita tahu ada konten pornografi harusnya lapor polisi. Jadi bisa mendapat proteksi yuridis tak bertanggungjawab sejak handphone itu hilang," sambungnya.
Kendati demikian, Abdul Fickar juga menilai polisi semestinya mencari sosok pertama yang menyebarkan video seks tersebut sebelum menetapkan status tersangka pada Gisel dan MYD selaku pembuat dan model konten.
"Mestinya memang dicari dulu siapa yang menyebarkan. Kan ada peristiwa pidana"
"Siapa pelakunya, siapa yang bertanggung jawab, dicarilah alat buktinya"
"Salah satu alat bukti untuk menjerat Gisel adalah si penyebar itu," kata Abdul Fickar.
ICJR: Gisel korban, tak bisa dipidana
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, menyatakan bahwa Gisel dan MYD tidak dapat dipidana bila mereka tidak menghendaki video pribadinya itu tersebar.
Sebab, video seks yang dibuat itu adalah untuk kepentingan pribadi bukan untuk disebarluaskan.
"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut"
"apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa.
Maidina menjelaskan, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.
Hal itu merujuk penjelasan pasal 4 UU Pornografi di mana pihak-pihak membuat konten pornografi tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan sendiri.
Maidina juga menyinggung Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.
Terkait hal ini, ia menyatakan sudah mempelajari risalah pembahasan UU Pornografi.
Dalam risalah itu, yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.
"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten"
"ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," kata Maidina.
Oleh sebab itu, Maidina menilai penyidik harusnya fokus kepada pihak yang menyebarkan video asusila tersebut ke publik.
"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," kata Maidina
Komnas perempuan: kejar pelaku penyebaran
Sementara itu, serupa dengan ICJR, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai tak tepat langkah polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka.
Menurut Siti, Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi miliknya.
"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan"
"Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).
"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," ujar dia.
Siti merujuk pada pada penjelasan 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.
"Apa yang dilakukan GA dan MYD adalah wilayah privat yang tidak boleh diintervensi oleh negara"
"UU Pornografi sendiri tegas menyatakan untuk kepentingan sendiri tidak masuk dalam kategori UU Pornografi," kata Siti.
Siti juga mendesak polisi untuk fokus mengejar orang yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke publik.
"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut"
"karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik," ujar Siti. (JOS)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pro-kontra Kasus Gisel: Disebut Korban hingga Desakan Tangkap Penyebar Video Syur"
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive