Berita Heboh
Menko Polhukam Umumkan Bakal Hentikan Seluruh Kegiatan FPI, Sebut Sudah Bubar sebagai Ormas
Menurut Mahfud MD, FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melarang dan bakal membubarkan seluruh
kegiatan Front Pembela Islam ( FPI).
Hal itu dinyatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (30/12/2020), menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019 secara de jure
FPI sudah bubar sebagai ormas, namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.
"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap
melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum
seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud
dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Dengan demikian, karena tidak ada dasar hukum organisasi, maka pemerintah pun memutuskan
untuk melarang dan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan FPI.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI
karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai
organisasi biasa," ucap Mahfud.
Ia menambahkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 82/PUU XI/2013
maka FPI tak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk berkegiatan.
"Jadi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No.82/PUU XI/ 2013
tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap
kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud.
Mahfud MD Umumkan Penghentian Kegiatan FPI
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan
menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
"Bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi,
FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar
hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.
Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK),
tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak,
terhitung hari ini," tegas Mahfud.
Penghentian kegiatan FPI disebut Mahfud MD tertuang dalam Surat Keputusan Bersama
enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.
Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika,
Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian,
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly,
dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate.
Kemudian Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idam Azis, Kepala KSP Moeldoko,
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Sebelum Rekam di Hotel, Gisel Ajak Michael Yokinibu Ikut Event di Medan, Polisi: Rekan Kerja
Baca juga: Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Nmax Tewas Tabrakan dengan Bus, Putrayasa Menuju Tempat Kerja
Baca juga: Sosok Menteri asal Manado yang Resmikan Nama Jakarta sebagai Nama Ibu Kota Negara 71 Tahun Silam
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menko Polhukam Mahfud MD: Secara De Jure FPI Bubar 20 Juni 2019