Pembubaran FPI
Lapor Polisi Jika Ada Kegiatan Pakai Simbol dan Nama FPI, 7 Poin SKB 6 Menteri Larang Aktivitas FPI
Front Pembela Islam (FPI) secara resmi, hari ini, Rabu (30/12/2020), tak bisa lagi melakukan kegiatan apapun di NKRI
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) secara resmi, hari ini, Rabu (30/12/2020), tak bisa lagi melakukan kegiatan apapun di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal ini setelah pemerintah mengumumkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang di Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri SKB tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini Rabu (30/12/2020).

Enam menteri yang menandatangani SKB tersebut antara lain Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Baca juga: Ganjar Pranowo Tertinggi Disusul Prabowo dan Anies di Hasil Survei Pilpres 2024 Terbaru SMRC
Baca juga: LINK Live Streaming Newcastle Vs Liverpool, Pekan ke-16 Liga Inggris, Lengkap Preview Pertandingan
Setelah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan gambaran secara umum terkait pelarangan terhadap FPI, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej membacakan tujuh poin SKB tersebut.
Pertama, kata Edward Omar yang biasa disapa Eddy, pemerintah menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
Kedua, meski Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan telah bubar namun pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

"Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," kata Eddy saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).
Keempat, lanjut Eddy, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.
Kelima, kata dia, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dan juga untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

Keenam, lanjut dia, Kementerian dan Lembaga yang menandatangi Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan memgambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Ketujuh, Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020," kata Eddy.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Poin SKB 6 Menteri yang Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/30/7-poin-skb-6-menteri-yang-tetapkan-fpi-sebagai-organisasi-terlarang.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan