Kasus Video Syur Artis
Gisel dan MYD Sepakat Merekam Video Syur, Motif Dokumen Pribadi, Paling Rendah Hukuman 6 Bulan
Akhirnya kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia beralih ke tahap penyelidikan dengan ditetapkannya kedua
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Akhirnya kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia beralih ke tahap penyelidikan dengan ditetapkannya kedua pemain dalam video itu sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sosok MYD hingga motif penyanyi Gisella Anastasia merekam video syur pun terbongkar.

Diketahui kini Gisel dan sosok pemeran pria berinisial MYD telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, sang penyanyi menyandang status sebagai saksi dalam kasus ini.
Beberapa kali kekasih Wijin ini dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini bermula ketika sebuah video syur yang saat itu diduga mirip Gisel beredar di media sosial.
Pada awal November lalu, media sosial memang dihebohkan dengan video panas berdurasi 19 detik.
Baca juga: BMKG Peringatan Dini Cuaca Rabu 30 Desember 2020: Bogor dan Depok Hujan Ringan di Pagi Hari
Baca juga: Hasil Liga Spanyol - Barcelona Vs Eibar, 2 Gol, Si Raja Blunder Nyaris Kalah
Terkait itu, banyak warganet yang menduga bahwa sosok perempuan adalah Gisel.
Nama Gisel kemudian menjadi sorotan serta berada di urutan pertama trending Twitter.
Dalam kasus ini, keduanya membuat pengakuan saat menjalani pemeriksaan pada pihak kepolisian.
Saat menyampaikan rilis, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan profesi MYD.
Ia menerangkan, pemeran laki-laki dalam video syur Gisel bukanlah seorang publik figur.
Melainkan seseorang yang bekerja sebagai wiraswasta.

"Kerjanya dia itu wiraswasta ya, bukan (publik figur)," terang Kombes Pol Yusri Yunus diberitakan Kompas.com.
Meski begitu, ia enggan mengungkapkan siapakah sosok dari MYD secara detail.
Selain itu, Kombes Pol Yusri Yunus pun masih belum mengatakan soal hubungan antara Gisel dengan MYD.
Dari penyidik yang melakukan pemeriksaan, terungkap motif membuat video tak senonoh ini.
Yang mana baik Gisel dan MYD bersedia untuk merekam adegan mereka tersebut.
Dilansir Kompas.com, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan keduanya membuat video untuk dokumentasi pribadi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sosok MYD hingga motif penyanyi Gisella Anastasia merekam video syur pun terbongkar. (Instagram @gisel_la)
"Kalau ditanya motif, alasannya untuk dokumentasi pribadi," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.
Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukuman untuk Gisel dan MYD
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (29/12/2020) Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ancaman hukuman yang akan diterima kedua tersangka.
Baca juga: Kado Akhir Tahun, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Mutasi 75 Perwira Tinggi, Ada Putra Kawanua
Baca juga: Bermain Indah dan Menyerang Barcelona Nyaris Kalah, Gol Dembele Selamatkan Blaugrana
Sebelumnya ia menyebutkan hasil dari pemeriksaan ahli forensik soal kasus video syur sudah keluar.
Pun telah dikumpulkan berbagai keterangan dari penyidikan terhadap Gisel serta sosok pria berinisial MYD.
Dalam beberapa kali pemeriksaan, baik Gisel dan MYD mengakui bahwa keduanya yang menjadi pemeran dalam video syur.
Hal ini dikuatkan dengan hasil para ahli forensik serta IT yang memeriksa video tersebut.
Diketahui, keduanya membuat video tindak asusila sekitar tahun 2017, lalu.
Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, mereka membuat video di sebuah hotel di Medan.
Lantas, mereka disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.
"Kemudian sekarang ini gelar perkara yang kita lakukan sore kemarin."
"Menaikkan status dari saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," jelas Kombes Pol Yusri.
Menindaklanjuti dari kenaikan status, pihak kepolisian berencana untuk melakukan pemanggilan kembali.
Hal ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menjadi pemeran dalam video syur, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan.
Serta maksimal adalah hukuman 12 tahun penjara.
"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka."
"Paling rendah 6 bulan, paling tinggi adalah 12 tahun penjara," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)