Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Video Syur Artis

Gisel dan MYD Sepakat Merekam Video Syur, Motif Dokumen Pribadi, Paling Rendah Hukuman 6 Bulan

Akhirnya kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia beralih ke tahap penyelidikan dengan ditetapkannya kedua

Editor: Aswin_Lumintang
facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta
Michael Yukinobu de Fretes, terduga pemeran pria dalam video syur yang melibatkan Gisel. 

Selain itu, Kombes Pol Yusri Yunus pun masih belum mengatakan soal hubungan antara Gisel dengan MYD.

Dari penyidik yang melakukan pemeriksaan, terungkap motif membuat video tak senonoh ini.

Yang mana baik Gisel dan MYD bersedia untuk merekam adegan mereka tersebut.

Dilansir Kompas.com, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan keduanya membuat video untuk dokumentasi pribadi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sosok MYD hingga motif penyanyi Gisella Anastasia merekam video syur pun terbongkar. (Instagram @gisel_la)
"Kalau ditanya motif, alasannya untuk dokumentasi pribadi," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukuman untuk Gisel dan MYD

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (29/12/2020) Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ancaman hukuman yang akan diterima kedua tersangka.

Baca juga: Kado Akhir Tahun, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Mutasi 75 Perwira Tinggi, Ada Putra Kawanua

Baca juga: Bermain Indah dan Menyerang Barcelona Nyaris Kalah, Gol Dembele Selamatkan Blaugrana

Sebelumnya ia menyebutkan hasil dari pemeriksaan ahli forensik soal kasus video syur sudah keluar.

Pun telah dikumpulkan berbagai keterangan dari penyidikan terhadap Gisel serta sosok pria berinisial MYD.

Dalam beberapa kali pemeriksaan, baik Gisel dan MYD mengakui bahwa keduanya yang menjadi pemeran dalam video syur.

Hal ini dikuatkan dengan hasil para ahli forensik serta IT yang memeriksa video tersebut.

Diketahui, keduanya membuat video tindak asusila sekitar tahun 2017, lalu.

Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, mereka membuat video di sebuah hotel di Medan.

Lantas, mereka disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.

"Kemudian sekarang ini gelar perkara yang kita lakukan sore kemarin."

Halaman
123
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved