Gisella Anastasia
Alasan Polisi Tetapkan Gisel dan MYD Tersangka Meski Belum Terindikasi Sebarkan Video
Dalam keterangannya, Gisel menyatakan video itu direkam untuk keperluan dokumentasi pribadi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gisella anastasia dan seorang lelaki berinisial MYD ditetapkan menjadi tersangka setelah video mereka di sebuah kamar hotel beredar di media sosial.
Meski Gisel dan MYD telah berstatus tersangka, keduanya belum terindikasi menyebarkan video tersebut.
Polisi mengungkap alasan soal status tersangka Gisel dan MYD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD dilakukan setelah keduanya mengakui sebagai wanita dan pria dalam video yang tersebar di media sosial.
"Saudari GA adalah pembuat. Hasil pemeriksaan, dia mengakui. Dia yang ada dalam video tersebut. Saudara MYD pun juga mengakui dia yang adalah laki-laki dalam video yang beredar di media sosial," kata Yusri sebagaimana dikutip dari wawancara Sapa Indonesia Malam KompasTV, Selasa (29/12/2020).
Menurut Yusri, dalam keterangannya, Gisel menyatakan video itu direkam untuk keperluan dokumentasi pribadi.
Meski untuk koleksi pribadi, Yusri menyatakan Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka karena video yang dibuat tahun 2017 di Medan itu tersebar ke publik.
"Motifnya memang pribadi, tetapi yang perlu diketahui, ini tersebar sampai ke umum, ke masyarakat ramai, bahkan ramai di media sosial," ujar dia.
Soal apakah Gisel dan MYD ikut menyebarkan atau mentransmisikan video itu, Yusri menyatakan polisi masih melakukan pendalaman.
Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan sementara, belum ada indikasi keduanya ikut mentransmisikan atau menyebarkan video tersebut.
Kepada polisi, Gisel mengaku ponsel yang ia pakai untuk merekam video tersebut rusak dan dititipkan kepada saudaranya.
Namun, sebelumnya, Gisel sempat mentransfer video itu ke MYD melalui aplikasi di handphone.
MYD mengaku menyimpan video kiriman dari Gisel itu selama satu minggu dan kemudian dihapus.
"Kami masih mendalami nanti. Apakah video dari handphone rusak yang ia titipkan pada saudaranya itu tersebar atau dari yang sudah dipegang selama seminggu oleh MYD," ujar dia.
Yusri menerangkan, dalam kasus ini, Gisel dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 UU No 4 Tahun 2008.
Sedangkan dan MYD dijerat dengan pasal 8 juncto 38 UU No 4 Tahun 2008 yang juga ada di pasal 27 UU ITE ayat 1 juncto pasal 45.
Ancaman hukumannya paling rendah 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.
Yusri menyatakan dalam waktu dekat bakal segera memanggil Gisel dan MYD untuk menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
"Secepatnya (dilakukan panggilan pemeriksaan," kata Yusri.
Pelapor Gisel Minta Gisel dan MYD Segera Ditahan
Pitra Romadoni, pihak pelapor atas kasus dugaan pelanggaran penyebaran video Gisel di media sosial meminta pihak kepolisian segera mengamankan tersangka.
Pitra menuturkan bahwa jika kedua pelaku tak segera diamankan dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Saya minta pada polisi agar apara pelaku agar segera diamankan," ujar Pitra Romadoni saat dihubungi awak media, Selasa (29/12/2020).
"Dikhwatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," lanjutnya.
Pitra juga meminta kepada para tersangka untuk melakukan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia karena sudah banyak yang menyaksikan video tersebut.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka tindakan hukumnya penahan. Yang bersangkutan juga harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia," ucap Pitra.
"Karena banyak juga anak-anak yang menonton konten-konten berasusila tersebut," jelasnya.
Gisella anastasia dan MYD ditetapkan sebagai tersangka atas tersebarnya video mereka yang berdurasi 19 detik itu.
Polisi mengatakan video tersebut direkam untuk keperluan pribadi keduanya.
Namun karena sudah tersebar ke media sosial keduanya pun terkena unsur pidana.
Hingga kini polisi masih berencana untuk memanggil keduanya kembali untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kronologi Kasus Video Gisel
Berawal dari video berdurasi 19 detik berisi adegan suami istri di dalam kamar.
Wanitanya disebut-sebut mirip Gisel, lalu merambah ke kasus hukum di kepolisian.
Video mirip Gisel tersebut beredar melalui Twitter dan sempat menjadi trending topic.
Adalah Pitra Romadoni dan Aby Febrianto Dunggio yang menangkap keresahan masyarakat akan penyebaran video asusila itu kemudian melapor secara resmi ke Polda Metro Jaya.
Kini, Gisel ditetapkan jadi tersangka.
Awalnya Gisel membantah dirinya adalah "pemain" di video tersebut. "Badannya mulus," kata ibu satu anak ini.
Sebelumnya, pemilik akun Twitter penyebar video mirip Gisel ditangkap polisi dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (11/11/2020) malam.
Salah satu sumber di Polda Metro Jaya menyatakan, pemilik akun Twitter yang ditangkap adalah pria berinisial PP.
PP diamankan setelah penyidik melakukan gelar perkara awal kasus ini pada Rabu sore.
Dalam gelar perkara itu penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran penyebaran video itu.
"Pemilik akun Twitter ini yang menyebarkan video mirip Gisel itu pertama kali dan sudah ditangkap. Inisialnya PP," kata sumber tersebut di Polda Metro Jaya itu, Kamis (12/11/2020).
Saat ini, katanya, penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan PP sebagai tersangka dan ditahan.
(Tribunnews.com/Daryono/ Bayu Indra Permana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gisel dan MYD Belum Terindikasi Sebar Video , Mengapa Ditetapkan Jadi Tersangka? Ini Kata Polisi