Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

5 Imbauan Polda Sulut Hadapi Malam Pergantian Tahun, Jangan Konvoi hingga Larangan Pasang Petasan

Persiapan Polda Sulut Hadapi Tahun Baru, Mengimbau Masyarakat hingga Lakukan Patroli Kotak Masuk  

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Aldi Ponge
Tribun Manado/Isvara Savitri
Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat ditemui usai konferensi pers, Kamis (29/12/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah daerah (Pemprov) Sulawesi resmi melarang perayaan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi virus corona (Covid-19).  

Hal ini tentu dilakukan untuk mencegah pembentukan kluster baru Covid-19 karena jumlah kasusnya di Sulut melonjak akhir-akhir ini.

Bahkan, masyarakat juga dilarang membuat pesta dan menyalakan kembang api di lingkungan sendiri.

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan pihaknya selalu melakukan imbauan sejak awal Desember 2020.

Baca juga: Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di RSUP Kandou Tersisa 38 Persen, Perbatasan Antar Daerah Diperketat

Baca juga: 7 Pos Penjagaan di Pintu Masuk Manado, Warga Dicek Suhu Tubuh, Rapid Test bahkan Difasilitasi Swab

Guna mencegah pelanggaran terjadi, pihak Polda Sulut bersama stakeholder terkait lainnya sudah mulai turun ke lapangan untuk mengimbau kepada masyarakat hingga tahun baru tiba.

"Kami juga patroli ke sejumlah lorong dan tempat lain yang berpotensi menjadi tempat keramaian. Kami akan menertibkan kampung-kampung yang sudah mempersiapkan speaker dan tenda untuk merayakan tahun baru," ujar Panca seusai konferensi pers akhir tahun, Selasa (29/12/2020).

Selain itu, nantinya tempat-tempat yang berpotensi menjadi tempat keramaian akan ditutup untuk mencegah masyarakat datang.

Bagi masyarakat yang tidak menaati peraturan akan diberi peringatan.

"Tapi jika diberi peringatan juga tidak ditaati, aturan hukum itu ada bagaimana kita menangani masyarakat yang tidak menaati apa yang kita imbau,"  pungkas Panca.

Ia juga melarang masyarakat melakukan konvoi atau arak-arakan di malam tahun baru karena kegiatan tersebut menjadi sarana paling cepat menularkan penyakit Covid-19.

"Mari kita lewati malam pergantian tahun dengan tetap berada di rumah, memperingati dan berdoa bersama keluarga agar kita dilindungi Tuhan dan memasuki tahun 2021 yang penuh harapan," tutup Panca.

Berikut Imbauan Polda Sulut terkait pergantian tahun:

1. Mengingatkan agar masyarakat menjaga keselamatan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan dari Covid-19.

2. Tidak berpesta pada malam pergantian tahun dan berada di rumah saja.

3. Jangan menggelar arak-arakan atau konvoi, dan jangan lakukan perjalanan yang sifatnya sendiri-sendiri.

4. Jangan menyalakan petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum

5. Masyarakat diminta tetap terapkan protokol kesehatan.

Total Kasus Covid di Sulut Capai 9.549 Orang

Berikut rincian data, Satgas Covid-19 Nasional, dalam 24 jam terakhir atau terhitung sejak Senin (28/12/2020) pukul 13.00 wita hingga Selasa (29/12/2020) pukul 13.00 wita:

Update Covid-19 Sulut:

Kasus baru terkonfirmasi positif: 56 orang

Sembuh: 110 orang

Meninggal: 4 orang

Sehingga total kasus covid-19 Sulut sejak Maret hingga siang tadi sebagai berikut:

Total positif covid-19: 9.549 orang

Total sembuh: 6.861 orang

Total meninggal: 305 orang

Data tersebut diperoleh dari rilis Satgas Penanganan Covid-19 pada Selasa (29/12/2020) sore.

7 Pos Penjagaan di Pintu Masuk Manado

Polda Sulut Bangun Pos Pengamanan di Perbatasan

Selain pos pengamanan di dalam kota, Polda Sulut juga akan mengadakan pos pengamanan di perbatasan kabupaten/kota.

Pos ini didirikan dengan tujuan memastikan masyarakat yang keluar masuk daerah dalam keadaan sehat sehingga tidak membawa penyakit Covid-19.

"Kami hanya ingin meminimalisir mobilisasi masyarakat yang tidak perlu khususnya menjelang tahun baru. Kami harap masyarakat tetap di rumah masing-masing agar bisa memasuki tahun 2021 dengan sehat," ucap Panca.

Pada pos pengamanan ini, nantinya masyarakat yang keluar-masuk daerah akan diperiksa suhu tubuhnya. 

Jika ada yang ditemukan suhu tubuhnya tinggi akan dilakukan rapid test di pos tersebut.

"Nanti akan kami fasilitasi sampai swab. Kalau sampai ada masyarakat yang positif tentu nanti akan kami bantu untuk isolasi mandiri," pungkas Panca.

Terkait persyaratan menunjukkan surat rapid test, Panca mengatakam hal tersebut menjadi kebijakan masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

"Nanti masing-masing Pemda akan membuat aturannya. Yang sudah menerapkan itu baru Minahasa Tenggara," imbuhnya.

Beberapa titik yang akan digelar pos pengamanan, yaitu:

1. Pos Boboca Malalayang

2. Pos persimpangan Citra Land

3. Pos persimpangan Giant Kairagi

4. Pos pintu keluar Tol Manado-Bitung

5. Pos Interchange Minut

6. Pos jalur terowongan ring road

7. Pos persimpangan Jalan Tanahwangko

Selain membentuk pos, Gugus Tugas Covid-19, Pemda, TNI, dan Polri masih terus melaksanakan Operasi Yustisi hingga sekarang.

"Jika masyarakat kena pemeriksaan di jalan, tolong anggap itu sebagai langkah mengingatkan," kata Panca.

Polda Sulut bersama stakeholder terkait juga masih terus melakukan penyemprotan disinfektan di beberapa lokasi penting di Kota Manado.

Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di RSUP Kandou Tersisa 38 Persen

Selain itu, menurut data yang diberikan Satgas Covid-19 Sulut, ketersediaan ruang isolasi Covid-19 di RSUP Kandouw hanya tersisa 38 persen.

Padahal ruang isolasi tersebut berjumlah 201 ruangan yang sudah terisi 123 pasien, sehingga hanya tersisa 78 tempat tidur.

"Saat ini kami banyak menerima pasien dengan kategori sedang-berat dan kritis serta yang membutuhkan penanganan khusus baik yang datang sendiri maupun rujukan dari rumah sakit lain," jelas Kabid Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUP Kandou dr Handry Takasenseran, Selasa (29/12/2020).

Ruang perawatan bagi pasien Covid-19 di RSUP Kandou sendiri ada di Gedung F ( 2 lantai) yaitu Anggrek 1, Anggrek 2 (2 lantai), Nyiur dan Palma.

Yang masih tersisa yakni bagi kategori ringan-sedang yang berada di lantai 2.

"Secara keseluruhan saat ini keterisian sudah mencapai 70 persen lebih, tapi ruang rawat pasien dengan kategori sedang-berat terisi penuh," tambahnya.

Terkait ruang isolasi yang penuh ini, Handry meminta rumah sakit asal pasien untuk lebih selektif memberi rujukan.

"Kalau masih bisa ditangani sendiri tolong ditangani sendiri dulu. Dan jika memberi rujukan, tolong sosialisasikan juga ke pasien kondisi di RS Kandou," tutup dr Handry.

Kapolresta Manado : Rayakan Tahun Baru di Rumah, Tidak Ada Gunanya Jalan Semua Akan Ditutup

Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli ketika ditemui di kantor Wali Kota Manado didampingi Wali Kota GS Vicky Lumentut (GSVL) menyampaikan Forkompinda Kota Manado, telah menyiapkan pengamanan perayaan pergantian tahun memasuki tahun yang baru.

"Tahun ini spesial buat kita dan seluruh dunia, yang sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang bisa berpesta, berkumpul dan untuk saat ini kami tidak mengizinkan hal itu terjadi, mengapa karena sedang menghadapi pandemi Covid-19 apalagi kota Manado dalam zona merah," kata Kapolresta, Selasa (29/12/2020).

Kapolresta harapkan agar masyarakat menyadari diri masing-masing, dengan merayakan tahun baru di rumah masing-masing.

Kapolresta juga akan akan melakukan pengamanan di pusat-pusat keramaian dan akan menutup, jadi masyarakat percuma juga kalau mau keluar tidak ada apa-apa.

"Jadi perlu diketahui oleh seluruh masyarakat kota Manado, rayakan tahun baru dirumah, berdoa bersama keluarga agar diberikan kesehatan di tahun-tahun yang akan datang," tegas Laoli.

Laoli juga katakan, sudah mendirikan pos-pos pengamanan di kota Manado dan akan melakukan pengamanan dengan pemeriksaan suhu tubuh dan mentaati protokol kesehatan.

Sebagaimana juga Perwako nomor 44 tahun 2020 ditambahkan Laoli, ada pembatasan pusat-pusat pembelanjaan atau tempat usaha sampai pukul 20.00 Wita.

"Hari ini ada kebijakan baru khusus tanggal 31 dan 1 hanya sampai pukul 18.00 Wita, dengan dipercepatnya diharapkan agar masyarakat segera kembali ke rumah masing-masing untuk mempersiapkan perayaan dimana saja," ucap Laoli.

Laoli juga tegaskan kepada masyarakat, jika ada yang memasang sound sistem, akan disita untuk diamankan, dan akan menurunkan personil dengan jumlahnya 1150 orang terdiri dari TNI/Polri dan Pemerintah Kota.

Untuk pesta kembang api juga ditegaskan Kapolresta dilarang karena akan menimbulkan kerumunan.(fis)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved