Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Rizieq

Mahfud MD Bicara soal Status Lahan Pondok Pesantren Rizieq Shihab, Ternyata HGU Baru Diberikan 2008

pemerintah memberikan Hak Guna Usaha (HGU) tanah yang ditempati oleh pondok pesantren tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara (PT PN) VIII baru pada t

Editor: Aldi Ponge
TRIBUNNEWS
Menko Polhukam Mahfud MD dan Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab. 

Sebab, PTPN seharusnya melayangkan surat kepada pihak penjual tanah tersebut.

"Bahwa somasi Saudara adalah error in persona karena seharusnya pihak PTPN VIII mengajukan complain baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada pihak pesantren atau HRS,

karena pihak pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai kepala desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya," kata Aziz seperti dikutip dalam keterangan resmi tim kuasa hukum Ponpes Markaz Syariah, Minggu (27/12/2020).

Aziz kemudian menjelaskan ada 11 poin yang dipaparkan oleh pihak kuasa hukum kepada PTPN VIII terkait surat somasi tersebut.

Di antaranya PTPN tidak memiliki dasar hukum meminta pihak pesantren meninggalkan lahan tersebut.

Selain itu, dia juga memaparkan memiliki bukti jual-beli lahan yang diketahui mulai dari RT yang ditembuskan hingga ke Gubernur Jawa Barat.

Sehubungan dengan Surat Somasi yang Saudara sampaikan kepada kami, surat No. SB/I.1/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020,

maka dengan ini kami hendak menyampaikan tanggapan/jawaban atas Somasi saudara, antara lain sebagai berikut:

1. Bahwa Somasi Saudara adalah error in persona karena seharusnya Pihak PT. PN VIII mengajukan Complain baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada Pihak Pesantren atau HRS, karena Pihak Pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya.

Pengakuan tersebut dibenarkan oleh pejabat yang terkait yang mengetahui dan memproses administrasi peralihan atas tanah tersebut.

Secara hukum dilihat dari aspek hukum perdata dan hukum acara perdata PT. PN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta Pihak HRS mengosongkan lahan tersebut, kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa kedudukan pihak pesantren atau HRS sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan, dengan kata lain somasi tersebut prematur dan salah pihak;

2. Bahwa kami baru mengetahui keberadaan SHGU No : 299 tertanggal 04 Juli 2008 melalui surat saudara No : SB/I.1/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020;

3. Bahwa terhadap lahan yang saat ini ditempati, digarap dan telah dibangun di atasnya bangunan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah oleh klien kami telah dibeli dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya;

4. Bahwa atas lahan tersebut sebelumnya adalah merupakan lahan kosong atau tanah terlantar yang dikuasai secara fisik dan dikelola oleh banyak masyarakat lebih dari 25 tahun lamanya;

5. Bahwa berlatar belakang penguasaan fisik yang sedemikian lama oleh masyarakat, sehingga klien kami berkeyakinan atas lahan tersebut secara hukum memang benar milik para penggarap, sehingga klien kami bersedia untuk membeli lahan-lahan tersebut dari para para pemilik atas lahan tersebut;

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved