Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Oknum Polisi Tahan Tangis, Dengar Putusan Hukuman 5 Tahun Penjara 'Mohon Pikir-pikir Yang Mulia'

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo murka, ada oknum anggotanya terlibat kasus narkoba.

Editor:
kompas
Ilustrasi Hakim 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo murka, ada oknum anggotanya terlibat kasus narkoba.

Apa lagi kasus tersebut masuk dalam pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Siantar, Sumatera Utara.

Oknum tersebut bernama Aipda Indra Jaya Saragih, dia diputuskan 5 tahun penjara.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Aipda Indra Jaya Saragih akhirnya divonis lima tahun penjara.

“Saya selaku Kapolres Simalungun akan bertindak sesuai kewenangan.

Nanti akan saya ajukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) ke pimpinan,” kata Agus Waluyo, Senin (21/12/2020).

Ilustrasi Hakim
Ilustrasi Hakim (kompas)

Dia mengatakan, Aipda Indra Jaya itu merupakan aib bagi Polres Simalungun.

Maka dari itu, Agus kembali mewanti-wanti semua anggotanya untuk tidak main-main dalam hal pemberantasan narkoba.

Jika di kemudian hari adalagi petugas yang terlibat narkoba, maka Agus akan bertindak tegas.

“Yang bersangkutan adalah pengkhianat bangsa. Kewenangan saya akan saya maksimalkan," kata Agus.

Bagi orang seperti Aipda Indra Jaya Saragih, lanjut Agus, sudah sepatutnya tidak perlu dibela.

Sebab, Aipda Indra Jaya Saragih bukan hanya mencoreng citra Polres Simalungun, tapi juga institusi Polri.

Sebagai polisi, sudah sepatutnya Indra ditindak tegas.

“Saya tidak akan lalukan pembelaan,” tegas Agus.

Pada sidang pembacaan putusan di PN Siantar, hakim Fifi Siregar menjatuhi terdakwa Aipda Indra Jaya Saragih hukuman lima tahun penjara.

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara (snopes.com)

Indra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa Indra Jaya Saragih dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 2 miliar, subsidair enam bulan penjara, dipotong selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata hakim.

Namun, putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Christianto yang sebelumnya menuntut terdakwa tujuh tahun penjara.

Selain menjatuhkan vonis terhadap Aipda Indra Jaya Saragih, hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap terhadap tiga terdakwa lainnya yang merupakan sindikat dalam kasus yang sama.

Ketiga terdakwa itu di antaranya Alfian divonis empat tahun penjara, Dicky Atmaja divonis enam tahun penjara, dan Halomoan Situmorang divonis enam tahun penjara.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo (Ist)

Pikir-pikir Menahan Tangis

Aipda Indra Jaya Saragih, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi menyatakan pikir-pikir setelah divonis lima tahun penjara oleh hakim PN Siantar.

Dia tampak menahan tangis, saat mendengarkan putusan hakim.

"Mohon pikir-pikir Yang Mulia," kata Indra.

Selain bakal lama menjalani hukuman, Indra juga bakal dipecat sebagai polisi.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo geram lihat tingkah Indra Jaya Saragih, sehingga dirinya mengusulkan untuk memecat Indra.(Alija Magribi)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kapolres Simalungun Murka Usulkan Pecat Aipda Indra Jaya Saragih Lantaran Terlibat Sindikat Narkoba

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved