Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Natal dan Tahun Baru, Liburan Naik Mobil Pribadi Tak Wajib Lakukan Rapid Test Antigen

Anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Tribunnews/HO/Satgas Penanganan Covid-19/Aulia Rachman
Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, terkait kesiapan protokol kesehatan menyambut libur panjang, Senin (26/10/2020). Adanya libur panjang yang merupakan gabungan libur Maulid Nabi Muhammad SAW, libur akhir pekan, dan cuti bersama pada 28 Oktober-1 November 2020 ini, menyebabkan terjadinya lonjakan jumlah calon penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen. Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi peningkatan penyebaran Covid-19, PT KAI pun menyiapkan protokol kesehatan sebaik mungkin. Selain kewajiban mengenakan masker, PT KAI juga mengadakan layanan rapid test di stasiun, menyediakan sejumlah tempat cuci tangan, hand sanitizer, pengukur suhu tubuh, dan juga berbagai petunjuk untuk menjaga jarak fisik. Tribunnews/HO/Satgas Penanganan Covid-19/Aulia Rachman 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat yang akan bepergian saat libur Natal dan Tahun Baru di masa pandemi harus menaati protokol kesehatan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) 20 Tahun 2020.

Surat tesebut mengatur tentang perjalanan orang dengan transportasi darat saat libur Natal dan tahun baru pada masa pandemi Covid-19.

Petugas medis dari Polda Metro Jaya saat melakukan rapid test kepada sejumlah warga Petamburan di SDN 01 Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2020).
Petugas medis dari Polda Metro Jaya saat melakukan rapid test kepada sejumlah warga Petamburan di SDN 01 Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2020). ((Tribunnews/JEPRIMA))

SE ini pun merupakan turunan dari SE Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mobilitas dengan transportasi di masing-masing sektor.

Dalam SE 20 tersebut akhirnya dijelaskan bahwa perjalanan darat masih bisa menggunakan metode rapid test antibodi. Artinya, rapid test antigen tidak menjadi keharusan.

Hal ini dijelaskan dalam poin d, e, dan F dengan bunyi sebagai berikut:

d. untuk perjalanan ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan peijalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

e. untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/Kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia;

f. selain ketentuan pada huruf d dan huruf e mengenai peijalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada, yaitu dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan ;

Dijelaskan pula, bahwa anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Untuk perjalanan orang di dalam wilayah aglomerasi perkotaan, seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ( Jabodetabek), tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat.

"Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari. Kemenhub bersama pemerintah daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan," ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, dalam keterangan resminya, Senin (21/12/2020).

Hasil Rapid Test Antigen Hanya Berlaku 3 Hari

Aturan terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 menyatakan, hasil rapid test antigen hanya berlaku untuk tiga hari.

Sementara itu, masa kedaluwarsa hasil tes usap atau swab dengan metode PCR diturunkan menjadi tujuh hari dari sebelumnya 14 hari. Pengetatan peraturan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di masyarakat.

"Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian bunyi aturan itu.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes swab ataupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Lebih lanjut, peraturan tersebut menyatakan bahwa pelaku perjalanan yang negatif Covid-19 tetapi menunjukkan gejala dilarang untuk melanjutkan perjalanan. Mereka diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri sembari menunggu hasil pemeriksaan.

Di antara gejala Covid-19 adalah mengalami demam, batuk, nyeri tenggorokan, nyeri dada, dan kesulitan bernapas.

Ketentuan membawa hasil rapid test antigen mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Sedangkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, yang mengatur hal serupa, baru memberlakukan kewajiban tes antigen untuk pelaku perjalanan pada periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan akan mengikuti peraturan dari Kementerian Perhubungan.

Dengan kata lain, calon penumpang pesawat baru diwajibkan membawa hasil negatif tes antigen pada Selasa, 22 Desember 2020. Sebelum itu, penumpang diperbolehkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antibodi.

Tes antigen dinilai lebih akurat ketimbang tes antibodi karena mengambil sampel lendir dari dalam hidung dan atau tenggorokan. Sedangkan pada tes antibodi, yang diperiksa adalah antibodi dalam darah.

Antibodi akan terbentuk bila terpapar benda asing, dalam kasus ini virus corona. Namun, antibodi membutuhkan waktu berhari-hari atau berminggu-minggu untuk berkembang di dalam tubuh.

Sementara tes antigen yang mengambil sampel lendir di saluran pernapasan ditujukan untuk mendeteksi protein dari virus corona tersebut. Cara ini dipercaya lebih akurat daripada hanya mengecek antibodi dalam tubuh.

Karena menawarkan tingkat akurasi yang berbeda, harga untuk setiap tes di atas juga berbeda.

Rapid test antibodi dipatok dengan harga Rp 150.000, sedangkan harga rapid test antigen berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 275.000, sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.

(Stanly Ravel/Ivany Atina Arbi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Liburan Naik Mobil Pribadi Tak Wajib Tes Antigen" dan "Hasil Rapid Test Antigen Hanya Berlaku 3 Hari"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved