PIP 2020
Cara Cek Penerima dan Mencairkan Program Indonesia Pintar 2020, AKSES pip.kemendikbud.go.id
Penerima dana Program Indonesia Pintar ada beberapa data yang harus disiapkan mulai dari NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Sementara untuk siswa miskin yang belum menerima KIP dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKSES pip.kemendikbud.go.id, Cek Penerima Program Indonesia Pintar 2020 dan Cara Mencairkan PIP