Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Daerah

Alasan Disdukcapil Boltim Terbitkan Suket Sebelum Pilkada 9 Desember 2020

Bahkan, Bupati Boltim Sehan S Landjar sempat mengkritik Kepala Disdukcapil Boltim terkait penertiban suket tersebut.

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Rhendi Umar
Foto istimewa
Rusmin Mokoahow 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Penerbitan surat keterangan (Suket) untuk memberikan hak suara pada Pilkada 9 Desember 2020, hingga saat ini masih menjadi buah bibir diberbagai kalangan masyarakat.

Bahkan, Bupati Boltim Sehan S Landjar sempat mengkritik Kepala Disdukcapil Boltim terkait penertiban suket tersebut.

Saat dikonfrimasi Tribunmanado.co.id, Kepala Disdukcapil Boltim Rusmin Mokoagow mengaku punya alasan dan sesuai regulasi.

Menurut Rusmin Mokoahow, yang mendapatkan suket adalah warga yang sudah melakukan perrkaman sebelumnya namun belum mencetak e-KTP. 

"Jadi sudah terdata dan kami terbitkan karena masyarakat sangat membludak, waktu sudah mepet tinggal beberapa jam pelaksanaan itu, sementara pada tanggal 7 Desember server kami mengalami gangguan. Kami perbaiki dengan meminta bantuan dari Disdukcapil Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, diperbaiki hingga jam 9 pagi dan bisa diaktifkan kembali, itupun untuk yang online tetap mengalami gangguan, maka dikeluarkanlah suket manual," jelasnya.

Lanjutnya, dalam mengeluarkan suket manual itu sesuai dengan regulasi surat menteri dalam negeri nomor 471.13/22877/Dukcapil tanggal 16 November 2020 tentang 'Rekam cetak KTP-el dan Suket telah merekam dalam rangka mendukung pilkada 9 Desember 2020', poin 2 sub B dinyatakan disitu 'Kepala Dinas dapat melaksanakan langkah-langkah diskresi'.

"Jadi dengan kejadian server yang mengalami gangguan dan masyarakat sangat membludak pada tanggal 8 Desember sampai malam tanggal 9 itu, maka saya lakukan dengan dasar diskresi, kembali pada Undang-undang 23 pasal 59 tadi 'Bahwa yang mengeluarkan suket adalah instansi pelaksana yang ditandatangani oleh kepala dinas', 'ditandatangani' manual dan elektronik dengan menggunakan barcode," jelasnya.

Ia menambahkan, sekadar informasi, di Indonesia belum semua daerah menggunakan barcode, jadi masih banyak yang menggunakan manual, begitu juga dengan Boltim yang sudah bisa menggunakan barcode tetapi dalam hal-hal tertentu sesuai kebutuhan masyarakat, kemudian ada gangguan, maka pihaknya menggunakan manual. 

Lanjutnya, terkait masih dibawah umur dirinya mengajak untuk saling membuktikan bukan sekadar menuduh.

"Yah mari kita buktikan saja, kan ada buku register, ada data di database, kalaupun ada yang terselip keluar dari itu pastinya datanya tidak akan ada perubahan. Persoalan kemudian bisa memilih atau tidak itu merupakan urusan KPU," jelasnya.

Ia menjelaskan, karena untuk pereman KTP itu sesuai system 16 tahun bisa rekam namun untuk mencetak di usia 17 tahun. 

"Pada saat melakukan perekaman belum ada fisiknya, kami keluarkan suket bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman," jelasnya. ( Tribunmanado/Siti Nurjanah)

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Baca juga: Kenapa Kucing Punya Kumis? Ini 10 Fakta yang Harus Diketahui

Baca juga: Cuaca Buruk Intai Minut, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Baca juga: Bolsel Masuk Zona Orange, Bupati Iskandar Kamaru Minta Warga Jangan Kaki Gatal 

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved