Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Operasi Yustisi di Bitung, Pakai Masker di Dagu Sopir Mengelak 'Saya Baru Saja Lepas' Sulit Bernafas

Operasi Yustisi kembali dilaksanakan pemerintah Kota Bitung, bersama TNI dan Polri di depan kantor Polres Bitung jalan Wolter Monginsidi, Jumat (17/12

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
Ist
operasi yustisi polisi, TNI dan Pemkot Bitung, masyarakat belum pakai sadar pakai masker, 

TRIBUNMANADO.CO.ID,BITUNG - Operasi Yustisi kembali dilaksanakan pemerintah Kota Bitung, bersama TNI dan Polri di depan kantor Polres Bitung jalan Wolter Monginsidi, Jumat (17/12/2020).

Terpantau, dalam operasi petugas mengamankan penumpang dan sopir di angkutan kota (angkot) atau mikro yang tidak pakai masker sesuai tempatnya dan memakai masker ketika ada petugas.

Kondisi ini semakin mempertegas ketidak taatan warga terhadap protokol kesehatan satu diantaranya penggunaan masker.

Warga kedapatan terpaksa memakai masker ketika melihat petugas yang melakukan operasi Yustisi. Bahkan sempat terjadi argumen ketika petugas dari satpol pp Kota Bitung hendak memberikan tindakan berupa denda Rp 100 ribu.

Bahkan ada seorang sopir yang tak mau mengakui kesalahannya karena kedapatan pakai masker tidak pada tempatnya, yaitu menutupi mulut dan hidung.

Operasi Yustisi kembali dilaksanakan pemerintah Kota Bitung, bersama TNI dan Polri di depan kantor Polres Bitung jalan Wolter Monginsidi, Jumat (17/12/2020).
Operasi Yustisi kembali dilaksanakan pemerintah Kota Bitung, bersama TNI dan Polri di depan kantor Polres Bitung jalan Wolter Monginsidi, Jumat (17/12/2020). (chistian Wayongkere/tribunmanado)

Dia hanya memakai masker warna merah di dagunya.

"Pelanggaran, masker baru saya lepas. Kalau pake terus di hidung sulit bernapas," kata seoran sopir berkilah ketika kedapatan petugas pakai masker tidak pada tempatnya.

Adu mulut semakin memuncak ketika sang sopir angkota atau mikro yang memakai masker merah dan topi merah, digelandang ke meja petugas untuk dimintai keterangan dan diberikan sanski denda rp 100 ribu sesuai dengan perturan Walikota Bitung nomor 43 tahun 2020 pasal 7.

Petugas satpol pp sampai menepuk meja karena sang sopir bersikeras berkilah dengan alasannya kalau pakai masker terus menerus kadang dia mengalami kesulitan bernafas.

operasi yustisi di Bitung, masyarakat belum pakai sadar pakai masker
operasi yustisi di Bitung, masyarakat belum pakai sadar pakai masker (chistian Wayongkere/tribunmanado)

Sang sopir juga mempertanyakan terkait dengan sosialisasi penerapan denda Rp 100 ribu kepada mereka yang tidak pakai masker.

Bahkan ketika berargumen dengan petugas, sang sopir mencatut nama pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

 "Tidak ada alasan itu pak, karena saat ini pandemi covid 19 terus menunjukkan tren naik. Jadi penggunaan masker wajib," ucap petugas satpol pp menjelaskan kepada sopir.

Sang sopir juga mengkritik kalau operasi seperti ini juga menyasar pasar-pasar di Bitung, karena dari hasil pengamatannya banyak warga yang tidak pakai masker.

Dia terus bekilah tidak mengetahui sosialisasi dari pemerintah terkait penerapan sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga yang kedapan tidak pakai masker.

Petugas lalu menahan kartu tanda penduduk (KTP) dari sang sopir sebagai jaminan pembayaran denda Rp 100 ribu, akan dikembalikan di kantor Satpol PP kota BItung ketika sudah membayar denda.

Selain itu lupa menjadi alasan lainya warga yang kedapatan tidak pakai masker. Seperti yang dikatakan oleh seorang pekerja rumah makan di persimpangan jalan ke Mangga 2 Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian.

"Baru bangun tiba-tiba di suruh, sehingga lupa pakai masker karena masih mengantuk. Baru sekarang tidak pakai masker," kata warga laki-laki.

Buru-buru atau cepat-cepat juga menjadi alasan warga yang terjaring tidak pakai masker.

Ironisnya ada warga yang tau dan tidak tau, bahwa penggunaan masker di tengah pandemi covid 19 wajib hukumnya.

"Lupa, biasanya masker saya bawa di kantong," kata Nina warga asal Mitra yang tinggal di depan Klinik Mata Madidir.

Feby warga lainnya mengatakan belum tau akan sosialisasi terkait penggunaan masker. "Ada masker tapi lupa karena sedang mencari pekerjaan," kata Feby.

Memohon kiranya ada kebijkan terhadap denda administrasi rp 100 ribu bagi mereka yang tidak memakai masker.

Pernyataan ini disampaikan Sonny Pandey seorang tukang ojek yang mengaku tidak punya uang untuk bayar denda karena baru mendapat dua orang penumpang.

operasi yustisi polisi, TNI dan Pemkot Bitung, masyarakat belum pakai sadar pakai masker,
operasi yustisi polisi, TNI dan Pemkot Bitung, masyarakat belum pakai sadar pakai masker, (Ist)

"Mohon ada kebijakan kami tidak pakai masker diberikan masker. Seperti yang saya lakukan saat jadi linmas di tempat pemungutan suara (TPS) 6 Kelurahan Girian Indah ada yang datang TPS tidak pakai masker saya berikan masker," Sonny.

Nilai denda rp 100 ribu sangat berat bagi tukan ojek. Dia juga mengharapkan operasi seperti ini menyasar pasar-pasar, karena disana banyak warga tidak pakai masker.

Dia juga mencertakan kenapa sampai lupa pakai masker, ketika berada di pangkalan sejenak lepas maskernya lalu tiba-tiba mendadak dapat menumpang sehingga lalai tidak pakai masker. "Saya akui lalai tidak pakai masker dan orang yang seja tidak pakai masker yang ditindak," tandas warga Asabri Kecamatan Girian ini.(crz)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved