Kasus Penganiayaan
Aniaya Korban Menggunakan Botol Bir dan Pisau, Pria Asal Warembungan Ditangkap
Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado berhasil menangkap pelaku penganiayaan menggunakan botol bir dan pisau, Jumat (18/12/2020) dini hari
Penulis: Isvara Savitri | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado berhasil menangkap pelaku penganiayaan menggunakan botol bir dan pisau, Jumat (18/12/2020) dini hari.
Pelaku berinisial RN (18) merupakan warga Warembungan, Pineleng, Minahasa, Sulawesi Utara dan berhasil ditangkap di kediamannya sendiri.
Dari informasi yang diperoleh, pelaku menganiaya Mario Isidorus Rori (23) pada Minggu (22/11/2020) sekira pukul 04.00 Wita yang juga warga Warembungan.
Saat itu korban dilaporkan sedang duduk bersama beberapa temannya.
Baca juga: Pembagian Bansos Covid-19 Rampung, Dinsos Minut Tunggu Juknis Penyaluran Tahun Depan
Baca juga: Pandemi Covid-19, Jumlah Penumpang Nataru di Bandara Samrat Manado Diprediksi Turun 60 Persen
Baca juga: Cerita Penjual Bunga Asal Tomohon, Kini Raup Uang Jutaan Rupiah per Pekan
Lalu tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan botol bir.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku menusuk telapak tangan korban menggunakan sebilah pisau.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado dan diserahkan ke Satreskrim untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Dua Petugas Capil di Minut Positif Covid-19
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: