Pemungutan Suara di Minut
KPU Minut Tunggu Gugatan Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), masih menunggu adanya gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi
Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), masih menunggu adanya gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi dalam Pilkada Minut tahun ini
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Minut Divisi Teknis Penyelenggara, Darul Halim saat dikonfirmasi Tribun Manado, Kamis (14/12/2020)
Ia menjelaskan, pasca-pleno rekapitulasi pada Selasa (15/12/2020) tepatnya 22.10 Wita, KPU memberikan waktu tiga hari bagi pasangan calon maupun pihak terkait lainnya untuk mengajukan gugatan di MK.
"Kita memberikan waktu hingga Jumat (18/12/2020) besok sampai pukul 22.10 Wita. Jika tidak ada gugatan di MK, maka akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya," ujarnya
Baca juga: Realisasi Anggaran Covid-19 Pemkab Minsel Sudah 88 Persen
Baca juga: Polda Sulut BKO 200 Personel Satbrimob ke Polda Metro Jaya, Cegah Gangguan Kamtibmas
Baca juga: Tunjang Percepatan KEK Pariwisata Likupang, Pembangunan 300 Homestay Dikebut
Meski begitu, lanjut Darul hingga saat ini belum ada gugatan yang masuk ke MK terkait hasil Pilkada Minut.
"Namun kita tetap menunggu hingga batas akhir, baru jika memang tidak ada gugatan di MK,
maka akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya," tandas dia. (drp)
Baca juga: Cegah Covid-19, Polsek Tomohon Utara Semprot Disinfektan di 10 Kelurahan
SUSBCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: