Nasional
Tanggapan Wiku Adisasmito Soal Penganiayaan Terhadap Lurah Saat Razia Protokol Kesehatan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pihaknya telah mendengar laporan adanya pengeroyokan tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejadian lurah dianiaya sudah didengar oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Dan begini responnya.
Wiku meminta pelaku pengeroyokan terhadap Lurah Cipete Utara, Jakarta Selatan, Nurcahya agar ditindak tegas.
Diketahui Lurah Cipete dianiaya saat sedang melakukan razia protokol kesehatan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pihaknya telah mendengar laporan adanya pengeroyokan tersebut.
"Mereka yang menghalangi pekerjaan tersebut terlebih lagi melakukan tindakan penganiayaan harus ditindak tegas oleh petugas yang berwenang," kata Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Menurut Wiku, Nurcahya sedang bekerja untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.
Karena itu, ia sangat menyayangkan adanya pengeroyokan kepada petugas.
"Saya imbau juga kepada masyarakat yang mungkin mendapati kejadian serupa di tempat tinggalnya agar dapat melaporkan kepada Satgas daerah dan pihak yang berwajib," katanya.
Wiku mengajak masyarakat untuk peduli terhadap penerapan protokol kesehatan.
Sehingga, tidak ada lagi yang melakukan penganiayaan terhadap petugas penanggulangan Covid-19.
Pemerintah menurut Wiku mengapresiasi Nurcahya yang tak kenal lelah dan takut mengawasi pemberlakuan protokol kesehatan di lingkungannya.
"Saya berharap adanya kejadian serupa seperti di minggu lalu ini, tidak menciptakan ketakutan dalam melaksanakan tugas.
Sebaliknya pimpinan daerah dan lingkungan dapat mengambil inspirasi serta motivasi dari keberanian Lurah ini dalam melindungi warganya dari bahaya Covid-19 karena Covid-19 ini Belumlah selesai," katanya.
Untuk diketahui Nurcahya dipukul oleh sejumlah orang saat melakukan monitoring PSBB di Jalan Kemang Selatan VII B, Minggu dinihari (22/11/2020).
Kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polres Jaksel.
Dua orang pelaku berinisial RQ 22 tahun dan PK (22) telah ditangkap dan menjadi tesangka.
Mereka dijerat pasal 170 KUHP.
Seperti diketahui, saat ini Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M.
Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia.
Sehingga pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)
Awalnya Nurcahya menceritakan dirinya tengah memantau kerumunan balap liar di Jalan Pangeran Antasari.
Nurcahya adalah Lurah Cipete Utara.
"Jadi saya habis monitoring PSBB transisi kerumunan di Antasari,
Ilustrasi penganiayaan. Orang tua aniaya anaknya hingga babak belur.
lalu saya mengecek galian di Jalan Pelita, Cipete Utara, kemudian kami melihat adanya kerumunan di Waroeng Brothers," kata Nurcahya saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).
Nurcahya bersama sejumlah anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) menghampiri kafe tersebut.
Ia kemudian meminta anggota FKDM mengambil foto dan video kerumunan di kafe itu.
Namun, pihaknya mendapat perlawanan dari pengunjung kafe.
"Handphone anggota FKDM diambil terus dirusak sama pelaku," ujar Nurcahya.
Tak hanya itu, pelaku juga mengeroyok Nurcahya hingga mengalami luka lebam di wajahnya.
"Saya dipukul pipi sebelah kanan. Pelakunya cewek, kayanya mereka lagi mabuk," ujar dia.
Ia pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Selatan. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Setelah menerima laporan dari lurah, Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mengamankan dua pelaku pemukulan tersebut.
Kedua pelaku adalah perempuan berinisial RQ (22) dan PK (22).
Mereka berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Kini dua pelaku pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahya terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Semuanya (tersangka) usianya 22 tahun, profesinya ibu rumah tangga," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono saat konferensi pers, Selasa (15/12/2020).
Budi mengatakan RQ dan PK telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
"Dua tersangka ini kita kenakan Pasal 170 KUHP ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara," jelas dia.
Akibat pengeroyokan tersebut, Nurcahya mengalami luka di bagian wajah dan tangan kirinya.
"Sehingga mengakibatkan luka di pipi dan tangan sebelah kiri.
Barang buktinya sudah kita amankan yaitu ada kaos, celana, dan juga hasil visum," ujar Budi.
Tersangka RQ lebih dulu diamankan beberapa jam setelah aksi pengeroyokan terjadi pada 22 November 2020 dini hari.
Sedangkan tersangka PK ditangkap pada Senin (14/12/2020) kemarin.
"Awalnya kita mengamankan tiga orang, tapi yang satu hanya sebagai saksi. Dia ada di tempat, tapi tidak ikut melakukan pengeroyokan," ujar Budi.
Sebelumnya, Lurah Cipete Utara, Nurcahya, menjadi korban pengeroyokan saat menggelar razia kerumunan di kafe Waroeng Brothers.
Merasa Kasian
Saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Lurah Cipete Utara, Nurcahya turut hadir.
Ditemui secara terpisah, ia menyesalkan perbuatan kedua tersangka yang mengeroyoknya.
Meski merasa iba dengan dua tersangka, tetapi Nurcahya enggan mencabut laporan penganiayaan dari kepolisian.
Ia ingin proses hukum tetap berjalan sebagai pelajaran.
"Sebenarnya kasihan juga sih, lagi pandemi seperti ini, tetapi ini jadi pelajaran untuk kita semua.
Bahwa saya selaku aparat pemerintah, melakukan kegiatan itu untuk melindungi masyarakat," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020).
Pihak Kepolisian melalui Kasat Reskrim Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma sebelumnya menyebut pelaku berjumlah tiga orang.
Namun, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono memberikan keterangan terbaru status satu orang pelaku lainnya berubah menjadi saksi.
"Jadi yang satu setelah diperiksa, statusnya sebagai saksi.
Maksudnya dia ada di tempat tapi tidak melakukan penganiayaan.
Sementara tersangkanya dua, tapi nanti kita kembangkan lagi," ungkapnya saat konferensi pers.(*)
Artikel ini telah tayang di:
Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Minta Polisi Tindak Tegas Penganiaya Lurah Cipete Saat Razia Protokol Kesehatan
Tribunjakarta.com dengan judul Ibu Rumah Tangga Pelaku Pemukulan Lurah Cipete Utara Terancam Dipenjara 7 Tahun
Dan dengan judul Respons Lurah Cipete Utara 2 Pelaku Pemukulnya Ditangkap: Kasihan Tapi, Jadi Pelajaran Buat Kita
serambinews.com dengan judul Dua Wanita Pemukul Lurah Cipete Utara Ditangkap, Terancam Dipenjara 7 Tahun,
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/jubir-sat.jpg)