Penanganan Covid
Rusdi Akui Kesalahan tak Pakai Masker, Jadikan Pelajaran Kemudian Hari
Inaqi terpaksa harus menghentikan bentor yang dikendarainya, di satu ruas jalan pusat Kota Kotamobagu, Rabu (16/12/2020)
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Inaqi terpaksa harus menghentikan bentor yang dikendarainya, di satu ruas jalan pusat Kota Kotamobagu, Rabu (16/12/2020).
Ia dihentikan oleh petugas Satgas Covid 19 Kota Kotamobagu lantaran kedapatan tidak menggunakan masker.
Inaqi diharuskan untuk mengisi namanya dalam lembar daftar pelanggar protokol kesehatan penanganan Covid 19 Kotamobagu.
"Saya lupa bawa masker, soalnya sempat ganti celana, dan masker saya ada di celana saya yang diganti tadi," katanya sambil senyum-senyum.
Baca juga: Sejumlah Nakes di Sulut Terpapar Covid-19, Pemprov Komitmen Sediakan APD
Baca juga: Kasus DBD Meningkat di Bolsel, Dinkes Galakan Fogging
Baca juga: Guru Berprestasi di Bolmong Dapat Penghargaan, Pemkab Bolmong Apresiasi Tribun Institute
Tak hanya Inaqi, Rusdi juga pedagang kaki lima, harus menghentikan sejenak perjalanannya ke tempat berjualan.
Ia dan satu temannya sementara menarik gerobak menggunakan bentor.
Pun teman dan yang membawa bentor tidak menggunakan masker, sehingga tim Satgas Covid 19 memberhentikan kendaraan mereka dan mencatat nama mereka.
"Tadi buru-buru, dan bentor yang satu ada masker, tapi dipakai, makanya kami lupa pakai masker, tapi tidak masalah, jadi pelajaran berikut harus pakai masker," jelasnya.
Usai mengisi di daftar nama pelanggar Covid 19, mereka diizinkan pergi, dengan diberikan imbauan agar menggunakan masker.
Baca juga: Rizieq Shihab Hanya Makan Menu Kiriman dari Rumah, Takut Makanan Ditahanan Tak Steril
Total ada sekitar 45 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.
Sahaya Mokoginta Satpol-PP Kotamobagu mengatakan, bahwa operasi yustisi kembali dilaksanakan.
"Untuk menegakkan kembali protokol kesehatan di Kotamobagu, juga dalam rangka menyambut pisah tahun," jelasnya.
Ia mengatakan, diutamakan untuk tindakan humanis dan tidak arogan.
"Sanksi masih sebatas lisan, termasuk sanksi sosial, belum pada sanksi denda," jelasnya. (Amg)
Baca juga: 5 Penambang Ilegal Tertimbun di Area Kebun Raya Megawati Ratatotok, 3 Tewas, 2 Masih Belum Ditemukan
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: