News
Petugas PLN Ditikam Warga saat Menagih Iuran Listrik, Korban Sempat Teriak Minta Tolong saat Dicekik
Petugas PLN ditikam seorang warga gara-gara kesal saat menagih iuran listrik. Korban sempat teriak minta tolong.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang petugas PLN bernama Budi Mulyono (34) menjadi korban penikaman oleh seorang warga saat menagih iuran listrik.
Pelaku diketahui berinisial WH (43), warga Jalan Tulang Bawang, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Sumatera Selatan.
WH nekat menusuk Budi Mulyono yang bekerja sebagai petugas PLN.
Dikabarkan, pelaku WH kesal ditagih iuran bulanan listrik oleh korban.
Akibatnya, Budi Mulyono (34) yang menjadi korban penusukan tersebut harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sako Palembang Iptu Jufrius mengatakan, kejadian bermula ketika korban Budi
yang merupakan petugas PLN datang ke rumah pelaku WH untuk menagih iuran bulanan.
(Foto: Sekering Listrik)
Bukannya membayar, WH malah kembali masuk ke dalam rumah dan mengambil pisau serta menusuk korban di bagian lutut.
Merasa nyawanya terancam, korban pun berteriak minta tolong sampai akhirnya dapat diselamatkan warga sekitar.
"Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke kami sehingga kasus ini langsung diselidiki," kata Jufrius melalui pesan singkat, Rabu (16/12/2020).
Jufrius mengatakan, pelaku WH sempat kabur dari rumah untuk menghindari petugas.
Setelah satu bulan menjadi buronan, tersangka ditangkap di tempat persembunyian yang berada di kawasan Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang.
Dari hasil pemeriksaan, WH mengaku bahwa dirinya saat itu tidak memiliki uang untuk membayar tagihan listrik.
Melihat korban datang ke rumahnya, pelaku pun emosi sampai nekat menusuknya dengan menggunakan senjata tajam.
"Pelaku sempat menyekik leher korban saat ditagih.
(Foto: Ilustrasi mencekik leher./Istimewa)
Kemudian tersangka ini makin emosi dan mengambil pisau serta menyerang korban.
Barang bukti pisau yang digunakan pelaku sudah didapatkan," ujar Jufrius.
Atas perbuatannya tersebut, WH dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Ditagih Iuran Listrik, Pria Ini Tusuk Petugas PLN di Palembang "