Penanganan Covid19
Manado, Tomohon, Minut dan Mitra Berisiko Tinggi Penularan Covid-19
Satgas Covid-19 Sulut dan Polda Sulut akan mengambil sejumlah langkah tegas untuk mengendalikan penularan covid-19 yang melonjak pascapilkada 2020.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Jumadi Mappanganro
MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyebaran covid-19 di Sulawesi Utara (Sulut) masih terus terjadi.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulut per 14 Desember 2020 membagi beberapa daerah dengan status berisiko tinggi, risiko sedang, dan risiko sedang.
Daerah di Sulut risiko tinggi penularan Covid-19 saat ini ada 4 kabupaten/kota yakni:
1. Kota Manado
2. Kota Tomohon
3. Kabupaten Minahasa Utara
4. Kabupaten Minahasa Tenggara
Rincian kasus
Kota Manado:
- Total positif: 3.211 kasus
- Sembuh: 2.278 orang
- Dirawat: 815 orang
- Meninggal 123 orang
Kota Tomohon
- Total positif: 1.005 kasus
- Sembuh: 646 orang
- Dirawat: 334 orang
- Meninggal: 75 orang
Kabupaten Minahasa Utara
- Total positif: 674 kasus
- Sembuh: 570 orang
- Dirawat: 81 orang
- Meninggal: 23 orang
Kabupaten Minahasa Tenggara
- Total posifi: 160 kasus
- Sembuh: 63 orang
- Dirawat: 91 orang
- Meninggal: 6 orang
Daerah di Sulut risiko sedang penularan Covid-19 yakni:
1. Kota Bitung
2. Kota Bitung
3. Kabupaten Minahasa
4. Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)
5. Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)
6. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel)
7. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim)
8. Kabupaten Kepulauan Sangihe
9. Kabupaten Kepulauan Sitaro
Kabupaten di Sulut risiko rendah penularan COVID-19 yakni:
1. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut)
2. Kepulauan Talaud.
Langkah Tegas Pemprov Sulut
Asisten I Pemprov Sulut Edison Humiang mengatakan, Pemprov Sulut melalui Satgas Covid-19 bersama Polda Sulut memutuskan akan mengambil sejumlah langkah tegas untuk mengendalikan penyebaran covid-19 di daerah ini.
"Misalnya pembatasan waktu beraktivitas maksimum sampai pukul 22.00 wita di kafe, mal, restoran, pertokoan, hingga tempat hiburan malam," ujarnya, Selasa (15/12/2020).
Penertiban ini akan dimulai dari Kota Manado. Selanjutnya diterapkan di kabupaten/kota se-Sulut.
Langkah tegas itu diambil setelah dilakukan rapat koordinasi bersama Polda Sulut dengan Satgas Covid-19 di mapolda, Senin (14/12/2020).
Rapat dipimpin Wakapolda Sulut Brigjen Pol Rudi Darmoko. Turut dihadiri sejumlah pelaku usaha di Manado.
Berikut detail hasil rapat koordinasi tersebut:
1. Pelaksanaan penanggulangan Covid-19 di Sulut akan lebih dipertegas mengingat peningkatan yang sangat signifikan pascapilkada.
2. Pembatasan waktu beraktivitas maksimum shingga pukul 22.00 wita untuk pelaku usaha toko, mal, kafe, restoran.
Pembatasan dimulai dari Kota Manado. Kabupaten/kota yang lain dapat menyesuaikan.
Nantinya ada surat dari Gubernur Sulut yang akan diteruskan ke kabupaten/kota se-Provinsi Sulut.
3. Tim Polda Sulut bersama Satpol-PP Provinsi Sulut dan TNI akan melakukan razia di seputaran Kota Manado dengan mengambil tindakan tegas kepada pelaku usaha yang tidak mengikuti protokol kesehatan (3M) ataupun beraktivitas melewati pukul 22.00 wita.
4. Diharapkan untuk acara syukuran seperti HUT dll yang biasanya dilaksanakan oleh masyarakat akan dilakukan koordinasi kembali dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
5. Jam ibadah di rumah ibadah akan lebih dipersingkat atau diperkirakan lamanya 1 jam dengan mengikuti protokol kesehatan (3M).
6. Diharapkan aparat menjadi contoh dalam menggunakan masker yang benar.
Apabila kedapatan oleh petugas tidak menggunakan masker dalam beraktivitas, maka akan dibuat surat teguran kepada pimpinanya untuk dapat diberikan sanksi.
6. Berhubung Ibukota Sulawesi Utara adalah Manado sebagai epycentrum penyebaran Covid-19, maka para aparat di instansi Pemkot Manado akan dilakukan rapid test/swab dan selanjutnya akan diikuti oleh kabupaten/kota yang lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sopir-angkot-di-kota-manado.jpg)