Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Cabul

Gauli Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil, Pemuda 23 Tahun Lari dari Tanggungjawab, Mustopa Rudapaksa

Kisah sedih dialami seorang gadis di bawah umur di Pekon Sidoharjo yang disetubuhi RSU, pemuda berusia 23 tahun.

Editor: Aswin_Lumintang
Tri Prayugo/Tribun Lampung
Seorang pemuda berinisial RSU (23) diduga menghamili anak di bawah umur. Kini korban tengah hamil 7 bulan. Pemuda tersebut ditangkap setelah tak mau bertanggung jawab. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, PRINGSEWU - Kisah sedih dialami seorang gadis di bawah umur di Pekon Sidoharjo yang disetubuhi RSU, pemuda berusia 23 tahun.

Ironisnya, setelah mengecap manisnya gadis ini, RSU memilih mangkir dari tanggungjawab, meski pun sudah mengetahui gadis yang dinodainya telah hamil.

Kini korban tengah hamil 7 bulan.

Ilustrasi Hamil di Luar Nikah
Ilustrasi Hamil di Luar Nikah (Tribun Jatim-Tribunnews)

Setelah menghamili gadis tersebut, tersangka malah tak mau bertanggung jawab.

Pelaku merupakan warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

RSU dijemput di rumahnya tanpa perlawanan.

Sebelumnya RSU dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Pringsewu Kota, Sabtu (12/12/2020) pukul 08.30 WIB.

Tak berselang lama, petugas Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota langsung mengamankan pelaku, Sabtu (12/12/2020) sore pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, ketika dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Korban berinisial AS, masih berusia 16 tahun.

AS termakan bujuk rayu pelaku hingga mengandung.

Ironisnya atas kandungan tersebut, tersangka tidak bersedia bertanggungjawab.

"Orang tua korban mengadu, anaknya telah disetubuhi oleh tersangka hingga hamil tujuh bulan dan tersangka tidak mau bertenggung jawab," ungkap Atang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (15/12/2020).

Pria Paruh Baya Nekat Merudapaksa Gadis 16 Tahun di Rumahnya, Ancam akan Bunuh Korban jika Tak Nurut

pria paruh baya bernama Mustopa (54) nekat merudapaksa gadis 16 tahun.

Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban.

Korban diancam akan dibunuh apabila tak menuruti keinginan pelaku.

Peristiwa terjadi di di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Satreskrim Polres Purwakarta melalui Unit PPA berhasil mengungkapkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadk di Kampung Randiah, RT 12/4, Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengaku kejadian ini terjadi pada April 2019 sampai Mei 2019 dengan korban berusia 16 tahun berinisial I.

Sedangkan tersangka bernama Mustopa (54) warga kampung yang sama.

Baca juga: Simak Daftar Harga dan Spesifikasi HP Realme Terbaru Desember 2020, Mulai Harga 1 Jutaan

Baca juga: Daftar Nama Bayi Perempuan Terbaru, Punya Arti Bermakna, Bersifat Lembut dan Cantik

"Kejadiannya itu dilakukan oleh tersangka dengan cara mengajak korban ke rumahnya dengan mengancam akan membunuhnya bila tak menuruti keinginannya. Lalu, korban pun disetubuhi," ujarnya, Selasa (15/12/2020).

Fitran mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (1/12/2020) di Kampung Randiah, Sukatani, Purwakarta dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian di Mapolres Purwakarta.

"Kami amankan barang bukti berupa visum Et Repertum dan pakaian yang digunakan saat kejadian," katanya.

Editor: Miftah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved