Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Calon Bapak Tegah Habisi Wanita Hamil 9 Bulan Hingga Tewas, Jasadnya Dibuang, Motif Kesal Ajak Nikah

Seorang pria tak bisa berkutik saat polisi membawanya ke Mapolsek Makasar, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Editor:
tribunnews
ilustrasi mayat wanita 


TRIBUNMANADO.CO.ID
- Seorang pria tak bisa berkutik saat polisi membawanya ke Mapolsek Makasar, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dia bernama Hendra Supriyatna alias Indra (38) hanya tertunduk.

Hendra mengaku membunuh lalu membuang jasad istri sirinya Hilda Hidayah (22).

Sopir bus Mayasari itu mengaku membunuh Hilda pada 3 April 2019 lalu membuang jasadnya di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makasar.

Jasad Hilda yang saat kejadian hamil sembilan bulan anak hasil hubungannya dengan Indra ditemukan warga pada Minggu 7 April 2020.

"Sudah sekitar satu tahun berhubungan. Awalnya enggak niat membunuh, tapi karena dia minta pertanggungjawaban (menikah secara hukum) saya kesal," kata Indra di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020).

Ilustrasi mayat.
Ilustrasi mayat. (ISTIMEWA VIA TRIBUNNEWS)

Meski saat kejadian Indra dan Hilda sudah tinggal satu atap mengontrak di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi pelaku menolak menikahi korban secara hukum.

Alasannya sebelum berhubungan dengan Hilda, Indra yang kini beralih pekerjaan jadi sopir ekspedisi barang sudah berkeluarga dan memiliki anak.

"Pas membunuh itu saya tahu dia sudah hamil. Kalau selama tinggal ngontrak kadang saya pulang nemuin dia. Karena kan saya juga sudah punya keluarga," ujarnya.

Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menuturkan Indra membunuh lalu membuang jasad Hilda dibantu Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20).

Unyil yang ditangkap Tim Rajawali Polrestro Jakarta Timur pada Senin (14/12/2020) merupakan kernet saat Indra masih menjadi sopir bus Mayasari.

Dia bernama Hendra Supriyatna alias Indra (38) hanya tertunduk.
Dia bernama Hendra Supriyatna alias Indra (38) hanya tertunduk. (Istmewa)

"Saat korban hamil lima bulan dia sudah meminta untuk disahkan pernikahannya, tapi pelaku menolak. Sebelum kejadian korban dan pelaku sudah sering bertengkar karena masalah ini," tutur Saiful.

Pertengkaran mencapai puncaknya pada 3 April 2019 lalu, Indra membunuh Hilda menggunakan balok kayu pengganjal pintu bus Mayasari yang dikemudikannya.

Saiful menuturkan taman kota Tol Jagorawi dipilih jadi lokasi pembuangan jasad karena lokasinya jauh dari permukiman warga dan sepi.

"Saat ditemukan korban tidak membawa identitas apa pun sehingga kita sempat kesulitan mengungkap kasus. Setelah identitas korban terungkap pelaku berhasil kita tangkap," lanjut dia.

Indra dan Unyil kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Makasar, keduanya berhasil ditangkap setelah identitas Hilda terungkap pada Senin (14/12/2020).

Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved