Penanganan Covid
Minut Zona Merah! Pelaksanaan Ibadah Natal Wajib Terapkan Protokoler Kesehatan Secara Ketat
Saat ibadah maupun usai ibadah, jemaat juga tidak diperbolehkan melakukan kontak fisik, untuk meminimalisir resiko penularan
Tayang:
Penulis: Erlina Langi | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Masuknya Kabupaten Minahasa Utara (Minut), menjadi zona merah penyebaran Covid-19, membuat masyarakat perlu secara ketat menerapkan protokoler kesehatan dalam setiap aktivitas, termasuk saat perayaan ibadah natal.
Kepala Dinas Kesehatan Minut Alain Beyah mengatakan, meski hingga saat ini belum ada larangan pelaksanaan kegiatan natal, namun seluruh panitia wajib memperhatikan penerapan protokoler kesehatan termasuk saat pelaksanaan ibadah pra natal dan perayaan natal.
"Dimana dalam setiap kegiatan panitia wajib memperhatikan kapasitas ruangan hanya digunakan 50 persen agar jarak dapat tetap terjaga. Disisi lain seluruh peserta yang hadir juga harus menggunakan masker dan memeriksa suhu tubu," terangnya.
Selain itu tambahnya saat ibadah maupun usai ibadah, jemaat juga tidak diperbolehkan melakukan kontak fisik, untuk meminimalisir resiko penularan
Alain pun berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut, agar pelaksanaan natal di Minut bisa terbebas dari penularan Covid-19. (drp)
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kepala-dinas-kesehatan-minut-alain-beyah-5765.jpg)