Hadirkan 28 Orang Saksi, Bareskrim: Polri Tidak Wajib Boyong Perwakilan FPI dalam Rekonstruksi
Perwakilan Front Pembela Islam (FPI) dinilai tidak perlu dihadirkan saat rekonstruksi kasus tewasnya 6 laskar FPI.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Perwakilan Front Pembela Islam (FPI) dinilai tidak perlu dihadirkan saat rekonstruksi kasus tewasnya 6 laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Bareskrim Polri diketahui menggelar rekonstruksi kasus tersebut pada Minggu (13/12/2020) malam.
Baca juga: Sang Ayah Terpapar Covid-19, Putri Ustaz Yusuf Mansur Sesalkan Hal Ini: Pengen Nolong Tapi Gak Bisa
Baca juga: Bantah Hasil Rekonstruksi Penembakan Pengawal Rizieq Shihab, FPI: Hentikan Semua Rekayasa dan Fitnah
"Apa tujuannya ngundang FPI? emang dia tau? kalau dia tau kejadian biar kita panggil jadi saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).
Meskipun korbannya Laskar FPI, kata dia, Polri tidak wajib memboyong perwakilan FPI dalam proses rekonstruksi tersebut.
"Laskarnya FPI silakan mereka. Tapi kalau mereka tahu terkait peristiwa ini silakan ditunggu biar kita periksa jadi saksi," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang menggelar rekonstruksi di empat titik terkait dengan kasus bentrokan Laskar Front Pembela Islam (FPI) dan Polri di Tol Jakarta-Cikampek.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, dalam empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) setidaknya digelar 58 adegan rekonstruksi yang memperlihatkan bagaimana awal mula penyerangan Laskar FPI hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.
"Dalam proses rekonstruksi malam ini setidaknya ada 58 adegan rekonstruksi," kata Argo saat meninjau langsung proses rekonstruksi, Senin (14/12/2020) dini hari.
Argo merincikan rekonstruksi dimulai sejak pada TKP I yang tepatnya di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional. Di sana, total ada 9 adegan yang diperagakan oleh Polri.
Sementara lokasi II yaitu selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area KM 50 ada empat adegan.
Sedangkan di Rest Area KM 50 yang menjadi TKP ketiga penyidik melakukan adegan rekonstruksi sebanyak 31. TKP terakhir yakni, Tol Japek selepas Rest Area KM 50 hingga KM 51 200, penyidik memperagakan 14 adegan
Argo menyampaikan rekonstruksi telah digelar secara transparan ke masyarakat. Setidaknya pihaknya telah menghadirkan saksi sebanyak 28 orang.
Bahkan, empat diantaranya merupakan polisi yang terlibat bentrokan dengan FPI pada insiden tersebut pecah.
"Jumlah saksi yang dihadirkan malam ini ada 28 orang. Saksi korban ada empat," ujar Argo.
Adapun barang bukti yang dihadirkan pada rekonstruksi, diantaranya dua unit mobil anggota, satu unit mobil tersangka, enam pasang pakaian tersangka, senjata tajam dan dua senjata api rakitan peluru 9 MM.
Komnas HAM Hormati Rekonstruksi Kepolisian
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya menghormati proses rekonstruksi yang dilakukan pihak Kepolisian terkait tewasnya enam anggota Laskar FPI oleh Kepolisian pada Senin (7/12/2020) dinu hari lalu.
Taufan mengatakan, meski penyelidikan Komnas HAM yang dilakukan terkait peristiwa tersebut bersifat independen, namun pihaknya tetap akan mengkroscek hasil temuan pihaknya kepada pihak lain termasuk kepolisian.
"Ya kita menghormatilah rekonstruksi yang dibuat oleh pihak Polri. Itu kan versi mereka. Tentu Komnas HAM dengan mandat yang ada sebagai lembaga negara independen menelusuri menurut data, informasi, yang kami kumpulkan sendiri. Nanti kami kroscek juga kepada pihak kepolisian, pihak lain, termasuk saksi-saksi lapangan yang sudah kami temui," kata Taufan di Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (14/12/2020).
Sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) menyebut pihaknya tak bisa mengikuti rekonstruksi perkara penembakan 6 laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada Minggu (13/12/2020) malam.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengakui mendapat undangan untuk mengikuti rekonstruksi kasus tersebut. Namun, ada tugas yang sedang dilakukan berkaitan dengan kasus ini.
"Saya dan tim sedang mengkonsolidasi temuan sementara penyelidikan dari berbagai sumber, termasuk hasil olah TKP pendalaman pertama yang kami lakukan selama 2 hari kemaren," kata Anam saat dikonfirmasi, Minggu (13/12/2020).
Pihaknya juga masih melakukan persiapan untuk melakukan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya dan Jasa Marga.
Apa yang dilakukan Komnas HAM, dikatakan Anam, penting guna melihat kasus penembakan tersebut seobjektif mungkin.
"Puzel terangnya peristiwa semakin detail, kami dapatkan dan berharap semakin banyak yang diperoleh, semakin cepat terang," pungkasnya.
"Harapan kami juga bagi masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut, dapat memberi keterangan ke Komnas HAM," pungkas Anam.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Polri: FPI Tidak Perlu Dihadirkan Dalam Rekonstruksi