Habib Rizieq Shihab
Fadli Zon Jaminkan Diri untuk Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Shihab
"Baik dari proses penersangkaan yang terburu-buru, kemudian penahan, dan terutama pembunuhan terhadap enam warga sipil anggota FPI," ungkap Fadli Zon.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menyebut dirinya sangat menyesalkan proses tersngka yang terjadi pada Habib Rizieq Shihab.
Hal itu diungkapkan Fadli Zon melalui kanal YouTube pribadinya, Minggu (13/12/2020).
"Baik dari proses penersangkaan yang terburu-buru, kemudian penahan, dan terutama pembunuhan terhadap enam warga sipil anggota FPI, yang meninggal insyaallah syahid," ungkap Fadli Zon.
Ia mengatakan, dirinya bersedia menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab.
Menurut Fadli Zon, yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab masih sangat diragukan.
"Ketika Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka selama belasan jam untuk sebuah tuduhan yang juga masih sangat diragukan, sangat sumir, yaitu tentang protokol kesehatan, Habib Rizieq telah ditahan oleh Kepolisian Republik Indonesia," ungkapnya.
Fadli Zon menyebut terdapat ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Indonesia.
"(Namun) hanya satu yang diproses dengan cara luar biasa, bahkan melalui pembunuhan," ungkapnya.
"Oleh karena itu saya bersedia menjaminkan diri saya untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," ucap Fadli Zon.
Fadli Zon juga berharap semakin banyak warga yang akan berbuat yang sama.
"Karena saya yakin dan saya kira banyak umat Islam terutama yakin, bahwa Habib Rizieq tidak bersalah," ucapnya.
Fadli Zon juga berpendapat kalaupun ada pelanggaran kerumunan yang terjadi, sudah dilakukan pembayaran denda sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Mudah-mudahan penjaminan diri ini bisa menangguhkan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," pungkasnya.
Sementara itu Front Pembela Islam (FPI) memastikan mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka kepada pimpinan mereka, Rizieq Shihab.
Kuasa hukjm FPI Aziz Yanuar mengatakan pihaknya bakal melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Akan praperadilan dan permohonan penangguhan. Rencana insyaallah hari ini," kata Aziz saat dihubungi, Senin (14/12/2020).
Namun, Aziz tak menjelaskan lebih detail soal apakah pihaknya sudah mendaftar atau belum.
Dirinya hanya meminta doa kepada masyarakat agar Rizieq Shihab bisa mendapatkan keadilan hukum.
Diketahui, Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu dini hari.
Adapun Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Pasal 160 KUHP berbunyi:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Sedangkan Pasal 216 ayat (1):
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Reza Deni)
Baca juga: Doa Nabi dan Rasul, Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa hingga Nabi Muhammad SAW
Baca juga: Doa Ashabul Kahfi, Amalkanlah di Saat Kesulitan, InsyaAllah Temukan Jalan Keluar
Baca juga: Nabi Muhammad Senantiasa Berdoa Ketika Berada di Situasi yang Sulit, Berikut Doa Penghilang Masalah
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demi Habib Rizieq Shihab, Fadli Zon Jaminkan Diri untuk Penangguhan Penahanan.