Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemungutan Suara di Sulut

Olly - Steven Tetap Perkasa di Pemungutan Suara Ulang di TPS Ini

Pilkada serentak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulut Rabu 9 Desember 2020 harus di ulang di TPS I Kelurahan Duasudara

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Suasana pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Kelurahan Duasduara Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, Sabtu (9/12/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Karena melakukan pelanggaran, pelaksanaan Pilkada serentak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulut Rabu 9 Desember 2020 harus diulang di TPS I Kelurahan Duasudara, Ranowulu, Bitung

Pemungutan suara ulang atau populer dengn sebutan PSU, berlangsung di tempat pemungutan suara (TPS) 1 Kelurahan Duasudara Kecamatan Ranowulu, dibenarkan oleh Iten Kojongian ketua divisi teknis penyelenggara KPU Bitung.

"Iya ada PSU di sana (TPS 1), sudah kami selenggarakan pada hari Sabtu kemarin," tutur Iten Minggu (13/12/20200.

Dia menambahkan, pelaksanaan PSU itu hanya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut sementara Wali kota dan wakil wali kota Bitung tidak ada PSU.

Baca juga: OD-SK dan CS-WL Menang Telak di Tomohon Utara

Baca juga: Komunitas Bikers Berbagi Kasih kepada Anak Yatim di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Bawaslu tak Temukan Potensi Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Bolsel 

Ini dilakukan pasca-dikeluarkan penetapan bahwa di TPS 1 Kelurahan Duasudara, ada rekomendasi PSU dari Bawaslu.

Pihaknya langsung menginstruksikan kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) membagikan formulir C pemberitahuan ulangan ke masyarakat untuk melaksanakan PSU.

Pelakanaan PSU Sabtu kemarin lanjut itu, tetap memberlakukan protokol kesehatan seperti yang dilakukan pada (9/12/2020) yang lalu.

Para pemilih wajib pakai masker medis, cuci tangan pakai sabun di air mengalir atau pakai hand sanitizer sebelum masuk, pakai sarung tangan plasatik dan menjaga jarak.

Baca juga: 245 Kali Gempa Guncang Maluku, Pada Bulan Oktober Terjadi 249 Kali

Adapun pada pelaksanaan PSU di TPS 1 pemilih dalam Daftar pemilih tetap (DPT)  246 orang, yang menggunakan hak pilih hanya 108 dan tidak memilih ada 140.

Dari hasil rekapitulasi di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ada 1 suara rusak, sehingga suara sah hanya 107 dan sisa surat suara tidak dipakai ada 142.

Dengan perolehan suara tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, nomor urut 1 Christiany Eugenia Paruntu (CEP) - Sehan Salim Landjar (SSL) meraih 13 suara, Vonny A Panambunan (VAP) - Handry Runtuwene (HR) 2 suara dan Olly Dondokambey - Steven Kandouw (ODSK) 92 suara.

Baca juga: Suami Bakar Diri Sambil Peluk Istri Usai Terjadi Cekcok di Dalam Kamar

Sedangkan pada hasil pemungutan suara Rabu (9/12/2020) yang lalu, paslon ODSK meraup 173 suara, disusul CEP-SSL dengan 34 suara dan VAP-HR dengan 24 suara, jumlah yang memilih pada saat itu 243 suara.

Melihat jumlah pemilih yang berpartisipasi pada hari H dan saat PSU ada selisih 136 pemilih yang tidak hadir di TPS, untuk melaksanakan PSU.

Kondisi itu berbanding terbalik dengan harapan dari penyelenggara pemilu yaitu KPU, yang ingin partisipasi pemilih di PSU sama atau meningkat dengan pelaksanaan Rabu (9/12/2020) yang lalu.

"Kami berharap saat itu, partisipasi masyarakat datang ke TPS mengikuti PSU dengan partisipasi yang baik," harap Iten.

Baca juga: Sosok Dimas Djay Suami Artis Faradina Mufti, Eks Juri Indonesian Idol, Ini Profil Lengkapnya

Dari penelusuran Tribunmanado.co.id, penyebab PSU karena pada (9/12) yang lalu Panwascam mendapati ada 8 orang pemilih yang melakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tidak memiliki formulir A5 KWK atau surat keterangan pindah.

Di tempat terpisah, Josep Sammy Rumambi koordinator divisi pengawasan, humas dan hubungan antar lembaga Bawaslu Kota Bitung, membebarkan penyebab atau alasan kenapa pihaknya mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 1 Kelurahan Duasudara Kecamatan Ranowulu.

"Jadi ada peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 pasal 59 ayat 1 huruf e, memuat jika lebih dari 1 orang melakukan pemilihan atau menggunakan hak pilih tanpa terdaftar di DPT. Di TPS 1 Kelurahan Duasudara, ada 8 yang tidak masuk DPT untuk surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut memilih," kata Sammy.

Sehingga selang beberapa hari sejak pelaksanaan pemilihan (9/12) Bawaslu melaksanakan rapat pleno, menindak lanjuti informasi dari petugas pemungutan suara (PTPS) yang dituangkan dalam rekomendasi pelaksanaan PSU di TPS itu.

Lanjutnya, meski muncul rekomendasi PSU di TPS 1 Kelurahan Duasudara tidak mengganggu tahapan rekapitulasi di tingkat Kecamatan yang sementara berlangsung.

Sammy memberi contoh sama seperti pelaksanaan Pileg 2019, ada PSU di Kecamatan Madidir dan Maesa. Hasilnya akan dimasukkan menyusul setelah PSU selesai diplenokan oleh KPPS.(crz)

Baca juga: HJP Sampaikan Selamat Kepada AARS, Kalah Menang Mengucap Syukur

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved