Hukum
Bukan Hanya Sekali, Ternyata Habib Rizieq Sudah 6 Kali Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baru-baru ini Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru-baru ini Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.
Selain Rizieq Shihab, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ternyata, tak hanya sekali ditetapkan menjadi tersangka, Habib Rizieq Shihab sudah enam kali menjadi tersangka atas kasus yang berbeda-beda.
Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana dalam acara yang menimbulkan kerumunan massa itu.
Dalam kasus tersebut, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.
Rizieq Shihab bahkan sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Hingga akhirnya polisi melakukan ultimatum akan menjemput Rizieq Shihab kalau lagi-lagi mangkir dari panggilan.
Ini bukan kali pertama ulama bernama lengkap Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab tersebut tersandung kasus hukum.
Catatan Kompas tentang perjalanan kasus hukum Rizieq Shihab menunjukkan ia berstatus tersangka sebanyak enam kali sejak 2001.
Berikut rincian kasus hukum yang pernah menjerat Rizieq.
Masukan Kejagung Terkait Intervensi Indonesia di Kongres PBB Pencegahan Kejahatan & Peradilan Pidana |
![]() |
---|
Bantuan Hukum Pro Bono, Sofyan Yosadi: Selama Hayat Dikandung Badan Saya Akan Berjuang Bela Korban |
![]() |
---|
Polres Bolsel Lidik Kasus Dugaan Penggelapan Bantuan Sembako Covid-19 di Desa Tobayagan |
![]() |
---|
Nekat! Wanita Ini Simpan Sabu di Organ Intim Seberat 200 Gram |
![]() |
---|
KPK Bantah Keluarkan Surat Perintah Penyidikan Menteri BUMN Terkait Korupsi Alat Rapid Tes |
![]() |
---|