DPRD Tomohon
Selangkah Lagi, JonRu Jadi Wakil Ketua DPRD Tomohon, Chyntia Wongkar Dilantik Jadi Anggota Dewan
selangkah lagi, Johny Runtuwene bakal mengisi Wakil Ketua DPRD, sedangkan Chyntia Wongkar menggantikan jatah kursi yang ditinggal Caroll Senduk
Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Posisi yang ditinggalkan Caroll Senduk di DPRD Kota bakal segera terisi.
Bahkan selangkah lagi, Johny Runtuwene (JonRu) bakal mengisi Wakil Ketua DPRD, sedangkan Chyntia Wongkar menggantikan jatah kursi PDI-P yang ditinggal Caroll Senduk yang maju di Pilwako Tomohon.
Kepala Bagian Persidangaan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Sigi Pungus mengatakan PAW sudah sementara berproses.
Johny Runtuwene akan dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Tomohon, sedangkan Chyntia Wongkar akan dilantik menjadi anggota DPRD.
Baca juga: Usai Pemilihan, KPU Manado Harap Agar Tidak Ada Konvoi, Ciptakan Suasana Kondusif saat Pandemi
Baca juga: Kadis Kesehatan Minahasa Soroti Kelalaian TPS Dalam Menerapkan Protokol Kesehatan
Baca juga: Ketua KPPS Molobog Timur Meninggal Sehari Setelah Pemungutan Suara Pilkada 2020
"Sudah sementara berproses tinggal kita menunggu SK dari Gubernur turun," kata Pungus.
Dijelaskan Pungus, pelantikan keduanya akan digelar secara bersamaan.
Sehingga setelah keluar SK Gubernur, nantinya akan dikoordinasikan dengan ketua Pengadilan, guna dilakukan pelantikan.
Baca juga: Tetty Paruntu: Keputusan Final Ada di KPU
"Akan dikoordinasikan dengan Ketua Pengadilan. Karena kan yang akan melantik keduanya yaitu Ketua pengadilan," jelasnya.
Adapun untuk kepastian, kapan pelantikan dilakukan, Pengus menyebut akan dibahas di Badan Musyawarah DPRD Tomohon, guna menentukan jadwal.
"Kalau SK sudah keluar baru akan dibahas di Bamus untuk tentukan jadwal," sebut Pungus.
"Biasanya setelah keluar SK Gubernur paling lambat sudah dilantik sebelum 60 hari," tandasnya. (hem)
Baca juga: Efek Positif Pandemi Covid-19, Wanita Cantik Wulan Mogonta Lebih Banyak Waktu dengan Keluarga
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: