Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Fadil Imran Takkan Biarkan Ormas Menempatkan Diri di Atas Negara: Saya Harus Melakukan Penegakan

Polisi melakukan penegakan hukum terhadap suatu ormas atau kelompok, itu adalah demi keteraturan dan ketertiban sosial.

Editor: Rhendi Umar
Tribun Jatim
Irjen M Fadil Imran 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tidak boleh ada organisasi masyarakat ( ormas) atau kelompok menempatkan dirinya di atas negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

"Tidak ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

"Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyebarkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," tambah dia.

Irjen Pol Muhammad Fadil Imran
Irjen Pol Muhammad Fadil Imran (Handover)

Fadil menegaskan tidak ada pilihan lain selain penegakan hukum terhadap ormas maupun kelompok yang melakukan tindakan tersebut.

"Jadi saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Tidak ada gigi mundur, ini harus kami selesaikan," ujar Fadil.

Fadil mengatakan ormas yang bertingkah seperti preman harus ditindak tegas karena selain membuat masyarakat tidak nyaman, hal itu juga akan merobek tenun kebinekaan yang ada.

"Di samping ini merupakan tindak pidana, ini juga dapat merusak rasa nyaman masyarakat, dapat merobek-robek kebinekaan kita, karena menggunakan identitas sosial apakah suku atau agama. Tidak boleh! Negara ini dibangun dari kebinekaan," ujar Fadil.

Dia menambahkan, jika polisi melakukan penegakan hukum terhadap suatu ormas atau kelompok, itu adalah demi keteraturan dan ketertiban sosial.

"Jadi kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapapun, maka itu karena negara ini butuh keteraturan sosial, kita butuh ketertiban sosial," ujar dia.

Muhammad Rizieq Shihab Tenang Usai Ditetapkan Tersangka, Aziz Yanuar: Kita Menegakkan Hukum

Reaksi Habib Rizieq Shihab saat ditetapkan tersangka oleh polisi imbas kasus kerumunan di Petamburan, disampaikan Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.

"Beliau cukup tenang, tanggapannya melalui kuasa hukum ini yang kami lakukan sekarang," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Aziz menambahkan sebenarnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HRS dan lima orang lainnya akan memenuhi pemanggilan polisi di Polda Metro Jaya.

"Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah, oleh karena itu kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan. Jadi kami proaktif, sebelum dikirimkan, kita datang dulu ke sini sekarang," kata Aziz.

Aziz mengatakan dengan kedatangannya ke Polda, Habib Rizieq berusaha menegakkan hukum dengan mengambil surat pemanggil Habib Rizieq dan kelima orang yang telah ditetapkan tersangka.

"Itu kita di sini sampaikan kita proaktif, Kita menenggakkan hukum, dan kita saat ini bermaksud menjelaskan dan mengambil surat yang dimaksud sebelum dikirimkan, kita ambil dulu," pungkasnya.

Muhammad Rizieq Shihab Tenang Usai Ditetapkan Tersangka
Muhammad Rizieq Shihab Tenang Usai Ditetapkan Tersangka (istimewa)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan MRS sendiri ditetapkan sebagai tersangka sebagai penyelenggara acara di Petamburan. 

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). 

Yusri mengatakan upaya paksa akan digunakan kepada enam tersangka tersebut. 

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai perundang-undangan," kata dia. 

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Yusri menjelaskan bahwa upaya paksa yang dimaksud dalam hal ini ada dua. Yakni melalui pemanggilan terhadap tersangka, dan melalui penangkapan terhadap tersangka. 

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya. 

Selain MRS, masih ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Berikut identitas dari enam tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan :

1. Muhammad Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara 
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia acara 
4. Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara 
5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara 
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Baca juga: IAIN Manado Gelar Launching dan Sarasehan Rumah Moderasi Beragama Bersama Para Pemuka Agama Sulut

Baca juga: Tante Rita Dibunuh Anaknya Sendiri, Ditikam Sebanyak 200 Tusukan, Sang Putri Tak Dinyatakan Bersalah

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Tegaskan Tidak Boleh Ada Ormas Tempatkan Diri di Atas Negara

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapolda Metro Jaya: Tak Boleh Ormas Tempatkan Diri di Atas Negara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved