Berita Regional
Bermula Tak Ada Nasi, Pemuda di Tapanuli Utara Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung, Ini Kronologinya!
Seorang pemuda di Kecamatan Simangumban, Tapanuli Utara berinisial SH (28) tega membunuh ibundanya sendiri, DS (52).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bermula gara-gara tak ada nasi saat bangun tidur, seorang pemuda tega menghabisi nyawa ibunya sendiri.
Kejadian ini terjadi di Kecamatan Simangumban, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Berikut kronologi peristiwa tersebut!
Baca juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Jumat 11 Desember 2020, Gemini Penuh Optimisme, Sagitarius Beruntung
Baca juga: 4 Zodiak Ini Paling Cocok Jadi Pemimpin, Mereka Miliki Visi dan Misi yang Jelas, Zodiakmu Termasuk?
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Jumat 11 Desember 2020, Scorpio Jangan Gegabah, Taurus Perubahan Positif

Seorang pemuda di Kecamatan Simangumban, Tapanuli Utara berinisial SH (28) tega membunuh ibundanya sendiri, DS (52).
Setelah memukuli kepala ibunya, pria tersebut keluar dan memberitahu tetangga mereka terkait perbuatannya.
Bermula tak ada nasi saat bangun tidur
Paur Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (5/12/2020) di rumah korban.
SH memang hanya tinggal berdua dengan ibundanya.
Ayahnya telah lama meninggal sedangkan sang adik tinggal di Palembang.
Menurut keterangan SH, saat itu dirinya baru saja bangun tidur.
Namun, saat hendak makan, SH tak menemukan nasi.
SH lalu bertanya kepada sang ibu.
"Korban menjawab tidak memasak nasi karena ada tetangga mereka yang sedang membuat acara.
Kemudian ibunya menyuruh tersangka makan di sana," kata Baringbing.
Namun, keterangan ibunya membuat SH emosi.
"Tersangka tidak terima dan terjadi cekcok," ujar dia.
Pukuli kepala ibunya dengan kayu
Gelap mata, SH lalu mengambil sepotong kayu bakar ke luar rumahnya.
Ia pun memukulkan kayu tersebut ke kepala wanita yang telah melahirkannya.
Mendapat pukulan dari anaknya, DS pun roboh.
SH yang kemudian pergi ke luar rumah dan mencari tetangganya.
Tersangka mengaku telah memukuli kepala ibunya.
Meninggal di perjalanan

Warga yang mengetahui hal itu segera memberi pertolongan.
Korban dilarikan ke rumah sakit.
Namun, ibu tersebut meninggal dunia dalam perjalanan.
Akibat perbuatannya, SH dijerat Pasal 338 SUB 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi menyimpulkan SH tak mengalami ganguan jiwa.
"Memang sikapnya pendiam dan kurang terbuka.
Tidak ada ke arah gangguan jiwa dan lainnya.
Pertanyaan penyidik semua dijawabnya dengan baik," ucap Baringbing.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Padang Sidempuan, Oryza Pasaribu |Editor: Farid Assifa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Pukul Ibunya hingga Meninggal, Pria Ini Datangi Tetangga dan Mengaku, Ini Ceritanya"
TONTON JUGA: