Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Indonesia Lawyers Club

ILC Tadi Malam, Gayus Singgung Korupsi Bansos: Mensos Juliari Batubara Tak Salah Kalau Dihukum Mati

Di ILC, Mantan Hakim Agung RI Gayus Lumbun menyebut hukuman mati bagi koruptor bisa diterapkan. Singgung Mensos Juliari Batubara korupsi bansos covid.

Editor: Frandi Piring
YouTube Indonesia Lawyers Club tvOne
ILC Selasa 8 Desember 2020. Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbun komentari kasus Korupsi Bansos Covid-19 Mensos Juliari Batubara. 

ILC Selasa 8 Desember 2020. Mantan Hakim Agung, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/gayus-lumbun' title='Gayus Lumbun'>Gayus Lumbun</a> komentari kasus Korupsi Bansos Covid-19 Mensos <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/juliari-batubara' title='Juliari Batubara'>Juliari Batubara</a>.

(Foto: ILC Selasa 8 Desember 2020. Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbun komentari kasus Korupsi Bansos Covid-19 Mensos Juliari Batubara. (YouTube Indonesia Lawyers Club tvOne)

"Tidak salah kalau hukuman mati. Mungkin yang harus hati-hati apakan penerapannya cocok untuk perkara ini, kenapa?

karena hukuman mati menjadi hukuman positif. Diuji dua kali di MK tetap dipertahankan dan masih relevan digunakan di Indonesia," ujarnya

Tonton video lengkapnya:

Juliari Batubara Bisakah Mendapat Hukuman Mati?

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara jadi tersangka terkait kasus korupsi proyek pengadaan bansos Covid-19.

Untuk itu, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun, ramai diperbincangkan publik jika ancaman hukuman mati bisa dijerat pada seorang koruptor proyek bencana alam sesuai dengan UU Tipikor.

 "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Ya itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam keadaan tertentu yang dimaksud dalam pasal ialah tindak pidana korupsi tersebut dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya atau bencana yang dinyatakan dengan undang-undang yang berlaku.

Syarat dalam undang-undang yang berlaku yang dimaksud ialah:

Negara Tidak dalam Keadaan Berbahaya

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, saat ini tak ada negara yang dinyatakan dalam keadaan berbahaya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved