Indonesia Lawyers Club
ILC Tadi Malam, Gayus Singgung Korupsi Bansos: Mensos Juliari Batubara Tak Salah Kalau Dihukum Mati
Di ILC, Mantan Hakim Agung RI Gayus Lumbun menyebut hukuman mati bagi koruptor bisa diterapkan. Singgung Mensos Juliari Batubara korupsi bansos covid.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Acara Indonesia Lawyers Club ( ILC ) edisi Selasa 8 Desember 2020 berlangsung seru.
ILC tadi malam membahas hukum berat koruptor Bansos Covid-19.
Salah satu narasumber menyinggung kasus tersebut.
Mantan Hakim Agung RI Gayus Lumbun menyoroti korupsi bansos covid-19 yang diduga dilakukan Menteri Sosial dan beberapa tersangka lainnya yagn ditangkap KPK.
(Foto: ILC Selasa 8 Desember 2020. Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbun komentari kasus Korupsi Mensos Juliari Batubara. (YouTube Indonesia Lawyers Club tvOne)
Di mana diketahui, KPK menangkap Menteri Sosial Juliari Batubara dengan tuduhan kasus suap Rp 17 miliar dana bantuan Covid-19.
Mensos menyerahkan diri setelah KPK menyatakan dirinya sebagai Tersangka kasus dugaan suap 17M dana bansos Covid-19.
Sebelumnya Menkopolhukam & Ketua KPK telah mengingatkan agar jangan ada yg melakukan korupsi dana bansos,
bahkan mengancam tidak segan-segan menerapkan hukuman mati.
Mantan Hakim Agung RI Gayus Lumbun menyebut hukuman mati bagi koruptor bisa diterapkan.
"Pertama-tama mengapresiasi KPK luar biasa pada bulan-bulan terakhir di tahun 2020 itu harapan masyarakat ke depan lebih baik lagi karena keberaniannya.
Tapi saya harus mengapresiasi Menteri Sosial ini dengan ketulusannya mau datang menyerahkan diri," kata Gayus mengawali pembicaraannya di ILC tadi malam.
"Apakah ringan, sedang, apakah berat berarti maksimal. Yang mana cocok? Tidak ada satu pun UU yang mengatur ambil yang mana?," lanjutnya.
Soal hukuman mati, Gayus menyebut bisa diterapkan di Indonesia.