Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Hari Pencoblosan, Masyarakat Bisa Laporkan Pelanggaran Protokol Kesehatan di TPS

Masyarakat berhak melapor jika mendapati pelanggaran protokol kesehatan di tempat pemungutan suara (TPS)

Editor: Finneke Wolajan
Tangkap layar channel YouTube BNPB
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat berhak melapor jika mendapati pelanggaran protokol kesehatan di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara pilkada pada Rabu (9/12/2020) besok.

Demikian Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Masyarakat juga berhak meminta petugas melakukan tindakan tegas atas pelanggaran itu.

"Apabila masyarakat mendapati pelanggaran (protokol kesehatan) di TPS tempat dia memilih, mereka berhak lapor ke petugas dan minta petugas melakukan tindakan tegas," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/12/2020).

Hal itu terkait pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi yang harus dijalankan dengan sangat hati-hati.

Wiku mengingatkan, keberhasilan pilkada saat pandemi bergantung kepada komitmen peserta, masyarakat, penyelenggara, pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya.

"Keberhasilan pilkada ini sangat bergantung kepada kita semua untuk saling mendukung dan bertanggungjawab atas peran masing-masingm Mari kita wujudkan pilkada serntak yang aman dan bebas Covid-19," tambah Wiku.

Pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan secara serentak 9 Desember 2020 atau esok hari.

Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved