Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT BPUM

Syarat dan Cara Daftar BLT BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Juga Lewat Situs eform.bri.co.id/bpum

Hingga saat ini bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pelaku UMKM masih berlangsung.

Editor: Alexander Pattyranie
Humas Bank BRI
(Ilustrasi) BPUM merupakan program bantuan yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM. Klik eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek status BPUM. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hingga saat ini Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pelaku UMKM masih berlangsung.

BLT ini diadakan pemerintah dengan nama BPUM.

BPUM adalah akronim dari Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Hanya berlaku bagi para pedagang atau pelaku usaha kecil.

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Pejabat Tinggi Angkatan Laut AS Tak Mau Ambil Risiko, Akui Tak Mudah Atasi Kapal Perang Iran

Baca juga: Seorang Pria Ditangkap Lantaran Merekam Tetangganya yang Sedang Mandi

Baca juga: Baim Wong Blak-blakan Tolak Beri Bantuan ke Seorang Ibu: Saya Sengaja Post Biar Orang-orang Tahu

TONTON JUGA :

Pemerintah menyalurkan BPUM kepada para pelaku UMKM, tujuannya adalah untuk mengatasi permasalahan

ekonomi di tengah Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.

Sementara agar dapat terdaftar dan mendapatkan bantuan UMKM, pelaku usaha mikro harus mengajukan

usahanya terlebih dahulu ke kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing,

Setelah sudah terdaftar, nantinya para pelaku UMKM yang memenuhi syarat, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Dikutip dari Kompas.com, hingga saat ini, penerima BLT UMKM atau BPUM telah melonjak melampaui target 12 juta pelaku UMKM.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved