BLT BPUM
Syarat dan Cara Daftar BLT BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Juga Lewat Situs eform.bri.co.id/bpum
Hingga saat ini bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pelaku UMKM masih berlangsung.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hingga saat ini Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pelaku UMKM masih berlangsung.
BLT ini diadakan pemerintah dengan nama BPUM.
BPUM adalah akronim dari Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Hanya berlaku bagi para pedagang atau pelaku usaha kecil.
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Pejabat Tinggi Angkatan Laut AS Tak Mau Ambil Risiko, Akui Tak Mudah Atasi Kapal Perang Iran
Baca juga: Seorang Pria Ditangkap Lantaran Merekam Tetangganya yang Sedang Mandi
Baca juga: Baim Wong Blak-blakan Tolak Beri Bantuan ke Seorang Ibu: Saya Sengaja Post Biar Orang-orang Tahu
TONTON JUGA :
Pemerintah menyalurkan BPUM kepada para pelaku UMKM, tujuannya adalah untuk mengatasi permasalahan
ekonomi di tengah Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.
Sementara agar dapat terdaftar dan mendapatkan bantuan UMKM, pelaku usaha mikro harus mengajukan
usahanya terlebih dahulu ke kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing,
Setelah sudah terdaftar, nantinya para pelaku UMKM yang memenuhi syarat, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Dikutip dari Kompas.com, hingga saat ini, penerima BLT UMKM atau BPUM telah melonjak melampaui target 12 juta pelaku UMKM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/syarat-dan-cara-daftar-blt-bpum-rp-24-juta-cek-juga-lewat-situs-eformbricoidbpum.jpg)