Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Muhadjir Effendy Dipilih Jokowi Gantikan Tugas Juliari Batubara Pasca Ditangkap KPK

Tugas Menteri Sosial untuk sementara waktu akan dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Editor: Rhendi Umar
(TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO)
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Graha BNPB, Matraman, Jakarta, Senin (2/2/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tugas Menteri Sosial untuk sementara waktu akan dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Hal tersebut ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Untuk sementara saya akan tunjuk menko PMK untuk menjalankan tugas Mensos," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/12/2020).

Penunjukan Muhadjir tersebut terkait penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos).

Untuk diketahui Kementerian Sosial berada di bawah koordinasi Kemenko PMK yang dipimpin Muhadjir.

Jokowi mengatakan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK dalam kasus yang menjerat Mensos tersebut.

Jokowi mempercayakan kepada KPK untuk mengusut kasus tersebut.

Ia percaya bahwa KPK akan bekerja secara profesional dan transparan.

"Kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional," kata Presiden.

Presiden menegaskan bahwa ia tidak akan melindungi pelaku korupsi.

Sudah sejak awal ia mengingatkan jajaran kabinetnya untuk menjauhi praktik korupsi.

"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi," kata Presiden.

Sebelumnya Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved