Korupsi Dana Bansos Covid19
Ketua KPK Firli Bahuri: Menteri Sosial Juliari Batubara Diduga Terima Suap Rp 17 M
Uang tersebut, kata Firli, diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.
MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka dugaan suap pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Minggu (6/12/2020).
Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
Ia melanjutkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.
Uang tersebut, kata Firli, diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.
Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar.
"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.
Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.
Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.
KPK telah menyangkakan JPB melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, selaku pemberi suap, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jejak Karier
Dikutip dari wikipedia, Juliari Peter Batubara, M.B.A. lahir di Jakarta, 22 Juli 1972.
Saat ini umurnya 48 tahun. Ia menjabat Menteri Sosial periode 2019-2024.
Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai anggota DPR dalam dua periode masa jabatan untuk daerah pemilihan Jawa Tengah I.
Ia kemudian berada di Komisi VI yang menangani Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM dan BUMN, serta Standardisasi Nasional.
Juliari adalah seorang politikus Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Ia menjabat sebagai anggota DPR dalam dua periode masa jabatan untuk daerah pemilihan Jawa Tengah I.
Ia juga menjadi Wakil Bendahara Umum PDI-P periode 2019-2024.[3]
Juliari pernah menempuh pendidikan di Riverside City College dan Chapman University di Amerika Serikat.
Sebelum masuk dunia politik, Juliari sempat menjadi petinggi beberapa perusahaan, yakni PT Wiraswasta Gemilang Indonesia, PT Arlinto Perkasa Buana, PT Bwana Energy, dan PT Tridaya Mandiri.
Ia juga sempat menjadi Ketua Harian Asosiasi Produsen Pelumas Indonesia (Aspelindo) pada 2007-2014.
Selain itu, Juliari juga pernah menjadi Wakil Ketua Komite Tetap Akses Informasi Peluang Bisnis-Bidang UMKM Kadin pada 2009-2010.
Ia menjadi salah satu orang yang dipanggil Presiden Joko Widodo dalam rangka pembentukan Kabinet Indonesia Maju.
Data Pribadi
Nama: Juliari Peter Batubara
Lahir: Jakarta, 22 Juli 1972
Jabatan: Menteri Sosial RI
Jakarta Pendidikan
- SD St Franciscus ASISI Tebet Jakarta, 1979 – 1985
- SMP St Franciscus ASISI Tebet Jakarta, 1985 – 1988
- SMAN 8 Tebet Jakarta, 1988 – 1991
- Riverside City College, AS, 1991 – 1995
- Bussiness Administration with minor in Finance, Chapman University, AS, 1995 - 1997
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mensos Juliari Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar untuk Keperluan Pribadi