Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Juliari P Batubara Terjerat Korupsi Dana Bansos, Akui Pernah Digaji Rp.1 Juta Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap oleh pada Minggu (6/12/2020).

Editor: Rhendi Umar
kompas.com
Menteri Sosial Juliari Batubara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap oleh pada Minggu (6/12/2020).

Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.

"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.

Ia melanjutkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.

Uang tersebut, kata Firli, diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.

Menteri Sosial Juliari P Batubara saat mengenakan masker ketika menghadiri acara pemberian bantuan paket sembako secara simbolis kepada warga terdampak covid 19 di Gelanggang Olahraga Remaja Karet Tengsin, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).
Menteri Sosial Juliari P Batubara saat mengenakan masker ketika menghadiri acara pemberian bantuan paket sembako secara simbolis kepada warga terdampak covid 19 di Gelanggang Olahraga Remaja Karet Tengsin, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020). (KONTAN)

Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar.

"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.

Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.

Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.

KPK telah menyangkakan JPB melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, selaku pemberi suap, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Juliari Pernah Digaji 1 Juta

Juliari Peter adalah Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Jateng I.

Juliari baru saja kembali terpilih menjadi Wakil Bendahara Umum Bidang Program dalam Kongres ke-V PDI Perjuangan yang berlangsung di Sanur, Bali (8/8/2019).

Juliari yang berada di Komisi VI – Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM & BUMN, Standarisasi Nasional ini, terkenal sangat kritis terhadap hal-hal yang melanggar konstitusi dan hak rakyat.

Seperti ditulis dalam web pribadinya, Jpbatubara.com 

Sikap politik dan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak rakyat melalui parlemen sudah teruji.

Dan inilah yang menjadi pertimbangan mengapa Megawati Soekarno Putri masih memberi kepercayaan kepada Juliari untuk tetap hadir sebagai penyeimbang dalam struktur kepengurusan baru di internal PDI Perjuangan.

Setelah lulus dari SMA pada tahun 1991, Juliari atau sering dipanggil Ari, lantas memutuskan untuk melanjutkan pendidikannya di negeri Paman Sam, Amerika Serikat.

Menteri Sosial Juliari Batubara memantau pendistribusian bantuan sosial sembako Presiden di Jakarta, Senin (04/05/2020).
Menteri Sosial Juliari Batubara memantau pendistribusian bantuan sosial sembako Presiden di Jakarta, Senin (04/05/2020). (Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk)

Ia mengenyam bangku kuliah di Riverside City College dan kembali melanjutkannya di Chapman University, California.

Setelah lulus tahun 1997, Ari langsung kembali ke tanah air dan mulai masuk ke perusahaan sang ayah pada tahun 1998.

Setelah menamatkan pendidikan di Amerika, tahun 1998, Ari memang langsung ikut dalam perusahaan yang didirikan sang ayah.

“Tapi saya mulai dari jenjang bawahlah,” aku Ari. Sebagai anak tertua, ayahnya memang sengaja mempersiapkan Ari untuk meneruskan bisnis keluarga. Keinginan tersebut disambut baik oleh Ari sendiri.

“Awalnya saya diajak untuk membesarkan perusahaan keluarga,” ungkap Ketua RW di lingkungan rumahnya ini.

Saat pertama kali masuk, ia mengaku hanya digaji sekitar Rp 1 juta.

Kendati demikian, Ari banyak belajar tentang penerapan manajemen perusahaan di kehidupan nyata setelah puas menimba ilmu di bangku kuliah.

Barulah sejak tahun 2003, Ari dipercaya sang ayah untuk memimpin perusahaan yang memproduksi pelumas ini.

Sebagai perusahaan swasta pertama dan terbesar yang memproduksi pelumas, Ari memang banyak menorehkan prestasi tersendiri dari segi bisnis dan perusahaan.

Awal ketika masih dipegang oleh sang ayah, perusahaan tidaklah terlalu ketat dalam pelaksanaan manajemen di dalam tubuh perusahaan.

Pemuda Batak kelahiran Jakarta, 22 Juli 1972 ini memulai kiprah politiknya bersama PDI Perjuangan saat ia menjadi anggota Badan Pemenangan Pemilu Pusat PDI Perjuangan tahun 2003 dan 2008.

Kemudian pada 2010, Juliari akhirnya dipercaya menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum. 

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Baca juga: Profil Mensos Juliari P Batubara, Sosok Wakil Bendahara Umum PDI-P, Terjerat Kasus Suap Bansos Covid

Baca juga: BP2MI Manado Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI Asal Sitaro dari Papua Nugini

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Menteri Sosial Juliari Batubara Diduga Terima Suap Rp 17 M

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved