Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Deklarasi Benny Wenda

Benny Wenda Makar, Bamsoet: Dia Tak Ada Kewarganegaraan, Tidak Memenuhi Syarat Dirikan Negara

Sepak terjang Benny Wenda yang dengan beraninya menggelar deklarasi yang intinya menyatakan dirinya Presiden sementara Papua Barat.

Editor: Aswin_Lumintang
Reuters/Tom Miles
Benny Wenda mengatakan kepada pers, petisi itu telah ditandatangani dari rumah ke rumah dan dari desa ke desa. 

"Wilayah Papua, kita riil yang menguasai."

"Siapa yang ngasih dia pemerintah, orang Papua saja tidak menguasai," tuturnya.

"Satu lagi, adanya pengakuan dari negara lain, masuk dalam organisasi Internasional, dia cuma didukung satu negara kecil," tambahnya.

Menko Polhukam ini menjelaskan kedudukan wilayah Papua secara hukum ada di wilayah Indonesia.

"Referendum bulan November Tahun 1969 disahkan Majelis Umum PBB, bahwa Papua itu bagian sah dari Republik Indonesia," tambahnya.

Ia juga menerangkan, Benny Wenda adalah seorang mantan narapidana dan tidak memiliki kewarganegaraan.

"Benny Wenda itu adalah seorang narapidana, sudah dijatuhi pidana 15 tahun karena tindakan kriminal."

"Tetapi, lari sehingga enggak punya kewarganegaraan, di Inggris dia tamu, di Indonesia sudah dicabut warga negaranya."

"Lalu bagaimana dia mau memimpin negara? itulah yang saya katakan negara ilusi," jelas Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ketika menyampaikan konferensi pers secara virtual pada Kamis (1/10/2020). (Tribunnews.com/Gita Irawan)
Melaluinya, pemerintah meminta Polri untuk menegakkan hukum atas kasus Benny Wenda ini.

"Pemerintah menyikapi hal itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum," ucapnya.

Kepada masyarakat, Mahfud menegaskan tidak perlu takut adanya kasus deklarasi ini.

Selain itu, Mahfud juga menjelaskan sikap pemerintah terhadap situasi Papua secara umum.

"Mulai sekarang, kita menegaskan bahwa pembangunan di Papua itu dilakukan melalui pendekatan kesejahteraan."

Ia menguraikan pendekatan kesejahteraan ini dilakukan pemerintah dengan melakukan dua hal.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved