Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Mahasiswa 21 Tahun ke Bawah Harus Izin Orangtua, Aturan Kuliah Tatap Muka Mulai Januari 2021

Inilah aturan-aturan yang akan berlaku jika nanti sudah dilaksanakan kuliah tatap muka pada Januari 2021.

Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Nizam 

Jika swab test dirasa terlalu mahal, maka mahasiswa dapat melakukan isolasi mandiri selepas datang dari daerahnya.

“Atau yang lebih murah adalah datang ke kota tempat kampus itu berada dan melakukan itu isolasi mandiri selama 14 hari,” terangnya.

4. Minimalkan Potensi Penularan

Mewajibkan kesehatan para mahasiswa ini harus dilakukan sebagai upaya meminimalisasi potensi penularan di kawasan kampus.

Kemudian juga bagi para mahasiswa yang memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas sebaiknya tidak mengikuti perkuliahan secara offline.

“Kalau tidak sebaiknya mengikuti pembelajaran secara daring saja,” ungkapnya.

5. Mahasiswa Usia 21 Tahun ke Bawah Harus Izin Orangtua

Di sisi lain mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapatkan izin dari orang tua untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.

Menurut Nizam, usia dewasa adalah di atas 21 tahun, sehingga mahasiswa di bawah umur tersebut harus meminta izin orang tua.

"Di bawah 21 tahun itu harus mendapatkan persetujuan dari orangtua atau pihak yang menanggungnya," ungkap Nizam.

Persiapan Memadai

Untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka pihak kampus juga harus menyiapkan beberapa hal.

Pertama, kampus harus mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di kabupaten/kota setempat.

Pihak kampus juga diminta menghindari perkuliahan dalam ruangan tertutup.

Nizam mengatakan ruangan tertutup dapat menjadi sarana penyebaran virus corona.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved