Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Mahasiswa 21 Tahun ke Bawah Harus Izin Orangtua, Aturan Kuliah Tatap Muka Mulai Januari 2021

Inilah aturan-aturan yang akan berlaku jika nanti sudah dilaksanakan kuliah tatap muka pada Januari 2021.

Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Nizam 

Nizam menegaskan metode pembelajaran ini berbeda dengan kegiatan belajar yang sepenuhnya daring seperti semester ini dan sebelumnya.

Menurutnya, metode belajar seperti ini akan membuat interaksi fisik tetap terjadi.

”Ini beda sekali hybrid learning dengan daring. Karena di dalam kelas ada orang."

"Kalau full online betul-betul layar. Meskipun [dosen] lihat mahasiswa di layar, tapi berbeda," ujarnya.

2. Mahasiswa Boleh Memilih

Meski perkuliahan tatap muka sudah diizinkan, namun mahasiswa boleh memilih pembelajaran secara daring jika mereka tidak bersedia mengikuti perkuliahan secara langsung.

Nizam mengatakan penerapan pembelajaran campuran daring dan luring ini bersifat tidak memaksa.

Mahasiswa bebas memilih model perkuliahan, meski perguruan tingginya telah memiliki kesiapan menggelar pembelajaran tatap muka.

”Mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka boleh memilih pembelajaran secara daring."

"Jadi ini sifatnya fakultatif, boleh diizinkan untuk melakukan pembelajaran secara daring. Meskipun kampusnya sudah siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka," kata Nizam.

3. Mahasiswa Berada dalam Kondisi Sehat

Bagi mahasiswa yang akan mengikuti perkuliahan tatap muka, mereka juga harus dipastikan berada dalam kondisi sehat.

Untuk membuktikan mahasiswa benar-benar terbebas dari Covid-19, mereka bisa melakukan swab test.

"Bisa melakukan swab test atau tes usap,” jelas Nizam

Apalagi untuk mahasiswa yang berasal dari luar daerah.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved